Connect with us

Berita

Pimpinan KPK Mengaku Tak Pernah Diajak dalam Pembahasan Revisi UU KPK

Ketua KPK Agus Rahardjo menegaska dirinya dan jajaran KPK tidak pernah diajak membahas revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang diusulkan DPR.

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menegaskan bahwa dirinya beserta jajaran KPK tidak pernah diajak membahas revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang diusulkan DPR.

Oleh karenanya, KPK menolak sembilan poin dalam draf RUU KPK yang berisiko melemahkan bahkan melumpuhkan Lembaga Antikorupsi.

“Saya mewakili seluruh insan KPK menegaskan, KPK menolak revisi UU KPK tersebut. Bahkan KPK tidak pernah dilibatkan membahas rancangan yang ‘secara diam-diam’ tiba-tiba muncul tersebut,” ujar Agus dalam keterangannya melalui pesan singkat, Sabtu (7/9/2019).

Lebih lanjut, Agus menduga serangan bertubi-tubi terhadap KPK yang salah satunya dilancarkan melalui revisi UU 30/2002 dikarenakan banyaknya koruptor yang dijerat Lembaga Antikorupsi. Terlebih, sebagian besar koruptor itu didominasi pelaku dari unsur politik.

“Apakah ini yang membuat serangan terhadap KPK terus terjadi bertubi-tubi?,” tutur Agus.

Data tersebut berdasarkan catatan kerja KPK sejak mulai bekerja sekitar 16 tahun lalu, dimana KPK telah menangani lebih dari seribu perkara berdasar data hingga Juni 2019.

Para pelaku korupsi yang dijerat KPK yakni anggota DPR dan DPRD sebanyak 255 perkara, Kepala Daerah berjumlah 110 perkara. Selain itu terdapat 27 Menteri dan Kepala Lembaga yang dijerat, serta 208 perkara yang menjerat pejabat tinggi di instansi, yaitu setingkat Eselon I, II dan III. Tak hanya itu, KPK juga pernah menjerat Ketua DPR dan Ketua DPD aktif, serta sejumlah menteri aktif yang melakukan korupsi.

“Mereka diproses dalam kasus korupsi dan ada juga yang dijerat pencucian uang. Ini baru data sampai Juni 2019. Setelah itu, sejumlah politisi kembali diproses,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa data ini bukan hanya soal jumlah orang yang ditangkap dan diproses hingga divonis bersalah melalukan korupsi saja.

Sebelum KPK berdiri, kata Agus mungkin tidak pernah terbayangkan ada ratusan wakil rakyat dan kepala daerah yang dijerat hukum hingga saat itu sering terdengar adagium ‘hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas’. Namun dengan dukungan publik yang kuat, KPK berupaya untuk terus menjalankan tugasnya.

“Angka-angka diatas tentu bukan sekedar hitungan numerik orang-orang yang pada akhirnya menjadi tersangka hingga dapat disebut koruptor,” pungkasnya.[ Akurat.co ]

Baca Juga:

Trending

Exit mobile version