Berita
Eks Ketua KPK Minta DPR Coret Capim KPK Bermasalah
Mantan Ketua KPK Abraham Samad meminta Komisi III DPR mencoret nama-nama yang dinilai memiliki catatan negatif.
AKTUALITAS.ID – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menanggapi penyerahan sepuluh nama capim dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Komisi III DPR RI.
Menurutnya, diantara 10 nama tersebut, masih terdapat capim KPK yang memiliki catatan negatif. Oleh karena itu, dia meminta Komisi III DPR mencoret nama-nama yang dinilai memiliki catatan negatif.
“Kalau anggota DPR paham tupoksinya tentang undang-undang, maka calon yang diserahkan oleh presiden ini ditolak,” ujar Samad dalam sebuah acara diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (7/9/2019).
Penolakan atas hasil seleksi pansel ini dinilai relevan untuk dilakukan, lantaran proses seleksi yang dilakukan tak sesuai undang-undang. Samad pun mencontohkan, bahwa pansel selama ini telah mendegradasikan satu poin syarat menjadi pimpinan KPK yakni, penyerahan LHKPN yang termaktub dalam undang-undang KPK nomor 30 pasal 29 poin K.
Adapun dalam pasal tersebut ditulis ‘Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi syara sebagai berikut: k. mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.’
“Oleh karena itu, sebenarnya ini bisa dipermasalahkan. Menurut saya DPR pun bisa menolak,” jelasnya. [ Akurat.co ]
-
NASIONAL20/09/2026 11:00 WIBHabiburokhman: Jangan Sampai RUU Jadi Alat Kekuasaan
-
POLITIK20/09/2026 10:00 WIBMenteri ATR/BPN Ternyata Sudah Lama Cabut dari Pengurus Golkar
-
NUSANTARA19/09/2026 23:00 WIBBelum Sempat Isi Solar, Sopir Truk Meninggal
-
NUSANTARA20/09/2026 14:00 WIBApi Liar Lahap 10 Hektare di Ampana Kota
-
POLITIK20/09/2026 07:00 WIBPrabowo Buka Pintu Reshuffle, PDIP: Kami Tetap di Luar
-
DUNIA20/09/2026 08:00 WIBPBB: Serangan Brutal AS ke Iran Murni Kejahatan Perang
-
OASE20/09/2026 05:00 WIB8 Ayat Al-Qur’an Ini Bongkar Kunci Hidup Sehat Bebas Penyakit
-
POLITIK20/09/2026 06:00 WIBPKB Buka Pintu PT 5 Persen untuk Pemilu 2029