Berita
Banding Ratna Sarumpaet Ditolak PT Jakarta
Putusan PT DKI juga menetapkan Ratna tetap berada di dalam tahanan.

AKTUALITAS.ID – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh terdakwa kasus dugaan berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet. PT DKI memutus memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penolakan upaya banding ini disampaikan oleh penasehat hukum Ratna, Desmihardi. Dia mengatakan Majelis Hakim PT DKI Jakarta telah memutus perkara nomor: 277/PID.Sus/2019/PT.DKI atas nama terdakwa Ratna Sarumpaet.
Kata Desmihardi, PT DKI justru menguatkan Putusan PN Jakarta Selatan tanggal 11 Juli 2019 Nomor 203/Pid.Sus/2019/PN. Jkt.Sel yang menyebutkan bahwa putusan PN Jaksel sudah tepat yaitu vonis dua tahun penjara.
“Dengan pertimbangan hukum bahwa pertimbangan hukum PN Jaksel sudah tepat,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (19/9/2019).
Selain itu, dari amar putusan PT DKI juga menetapkan Ratna tetap berada di dalam tahanan.
Meski demikian, PT DKI juga mempersilakan Ratna untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam tenggang waktu 14 hari sejak pemberitahuan putusan ini.
Lihat juga: Dinilai Belum Adil, Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Ratna
Desmihardi mengatakan saat ini pihaknya masih menimbang-nimbang apakah kliennya akan mengajukan kasasi atau tidak.
“Untuk kasasi Ibu RS masih mempertimbangkan apakah kasasi atau tidak,” tuturnya.
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara. Vonis itu tidak sampai setengah dari tuntutan jaksa yaitu 6 tahun penjara.
Dalam vonis Ratna dinilai terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
-
FOTO20/04/2025 03:50 WIB
FOTO: Seminar Kesehatan dari Pakar Psikologi Benny Prawira
-
FOTO20/04/2025 12:51 WIB
FOTO: Bawaslu RI Tinjau PSU di Kabupaten Serang
-
JABODETABEK19/04/2025 22:00 WIB
Gandeng Polisi, Pramono Fokus Tertibkan Parkir Liar
-
NUSANTARA19/04/2025 23:00 WIB
Gelar Operasi Alpha Bravo Moskona 2025, 274 Personel Siap Cari Iptu Tommy yang Hilang di Bintuni
-
RAGAM20/04/2025 00:01 WIB
Penelitian Ungkap: Permen Karet Juga Mengandung Mikroplastik
-
NUSANTARA20/04/2025 13:00 WIB
Tanah Leluhur Diinjak-injak: Warga Halmahera Timur Lawan Penambangan Ilegal Berbekal Nekat
-
OLAHRAGA20/04/2025 16:00 WIB
Targetkan Kemenangan, Arema FC Siap Hadapi Persebaya di Bali