Berita
DPR Tunda Empat RUU yang Diminta Presiden
AKTUALITAS.ID – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyebut pihaknya memahami keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta empat RUU untuk ditunda pengesahannya. Bamsoet menuturkan, melalui Badan Musyawarah (Bamus) dan lobi politik hari ini Selasa, (24/9/2019), DPR sepakat untuk menunda RUU KUHP dan RUU Permasyarakatan untuk disahkan. “Untuk memberikan waktu, baik kepada DPR maupun pemerintah […]

AKTUALITAS.ID – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyebut pihaknya memahami keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta empat RUU untuk ditunda pengesahannya.
Bamsoet menuturkan, melalui Badan Musyawarah (Bamus) dan lobi politik hari ini Selasa, (24/9/2019), DPR sepakat untuk menunda RUU KUHP dan RUU Permasyarakatan untuk disahkan.
“Untuk memberikan waktu, baik kepada DPR maupun pemerintah untuk mengkaji dan mensosialisasikan kembali secara masif isi dari kedua RUU tersebut agar masyarakat lebih bisa memahaminya,” ujar Bamsoet dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Selasa (24/9/2019).
Sedangkan dua RUU lainnya, lanjut Bamsoet, yakni RUU Pertanahan dan RUU Minerba masih dalam pembahasan ditingkat I dan belum masuk dalam tahap pengambilan keputusan.
Kemudian, terkait dengan pengesahan RUU KUHP yang ditunda yang dibahas dalam rapat konsultasi dengan presiden juga telah disepakati untuk ditunda sesuai dengan mekanisme, prosedur dan tata cara yang ada di DPR.
“Karena ditunda, maka DPR RI bersama pemerintah akan mengkaji kembali pasal per pasal yang terdapat dalam RUU KUHP, khususnya yang menjadi sorotan publik. Sambil juga kita akan gencarkan kembali sosialisasi tentang RUU KUHP,” papar Bamsoet.
“Sehingga masyarakat bisa mendapatkan penjelasan yang utuh, tak salah tafsir apalagi salah paham menuduh DPR RI dan pemerintah ingin mengebiri hak-hak rakyat,” sambungnya.
Lebih lanjut, Bamsoet dalam penyusunan RUU KUHP melibatkan banyak ahli. Maka, meski RUU tersebut ditunda, politikus Golkar itu berharap RUU KUHP ini tetap menjadi catatan sejarah dalam perjalanan bangsa ini.
“RUU KUHP sebenarnya akan menjadi momentum terlepasnya Indonesia dan penjajahan hukum peninggalan kolonial selama kurang lebih 101 tahun. Bukan hanya berdikari, namun sebagai sebuah bangsa kita punya martabat karena bisa melahirkan RUU KUHP yang terdiri dari 626 pasal yang merupakan hasil karya anak bangsa,” pungkasnya. [Nisauljanah]
-
EKBIS23/04/2025 11:30 WIB
Kabar Baik dari Pasar Energi: Harga Minyak Naik Tajam Setelah Penurunan Stok AS
-
FOTO23/04/2025 16:00 WIB
FOTO: Bakti Sosial IBI Sambut Hari Pekan Imunisasi Dunia
-
EKBIS23/04/2025 09:15 WIB
IHSG Tembus 6.605, Saham MAPA & INDF Jadi Top Gainers
-
EKBIS23/04/2025 08:30 WIB
Pertamina Turunkan Harga BBM Non-Subsidi Mulai Hari Ini, Rabu 23 April 2025
-
EKBIS23/04/2025 10:15 WIB
Kabar Gembira Investor Emas: Harga Antam Melonjak Tajam
-
EKBIS23/04/2025 09:45 WIB
Rupiah Kembali Loyo Ditekan Sentimen Trump Soal The Fed
-
POLITIK23/04/2025 11:00 WIB
Catur Politik Tingkat Tinggi: Prabowo Hadapi “Kudeta Tertutup” Sang Mantan?
-
JABODETABEK23/04/2025 17:00 WIB
Satu Juta Lebih Bayi Diimunisasi Serentak: Kolaborasi Hebat IBI dan Dinkes Wujudkan Generasi Emas 2045