Berita
Per 25 November, Pengguna Skuter Listrik di Jalan Raya di Denda Rp250 Ribu
pengendara skuter listrik harus berusia minimal 17 tahun.

AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menetapkan standar penggunaan otoped atau skuter listrik. Bagi pengendara skuter listrik yang tidak sesuai kriteria keamanan, pengendara bakal ditindak atau ditilang oleh petugas kepolisian.
Operasi penertiban pengguna skuter listrik di jalan raya akan mulai dilakukan pada Senin, (25 /11). “Bagi pengendara otoped/skutris yang berkendara bukan pada jalur yang ditetapkan maka Polri akan melakukan tindakan represif non yustisial (teguran). Pada hari Senin tanggal 25 November 2019, Polri akan melaksanakan tindakan represif yustisial (penilangan),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus melalui keterangan tertulis, Sabtu, (23/11).
Ia menambahkan, otoped atau skuter listrik merupakan personal mobility device atau alat mobilitas personal. Sehingga, lanjut dia, untuk keamanan pengguna dan pengendara kendaraan bermotor lainnya, pengendara skuter listrik harus berusia minimal 17 tahun.
Selain itu, pada saat berkendara harus menggunakan helm, alat pelindung kaki dan siku serta saat malam hari harus menggunakan rompi yang menggunakan reflektor. “Otoped/skutris hanya bisa digunakan di kawasan tertentu yang sudah mendapatkan izin dari pengelolanya seperti di bandara, stadion, tempat wisata misalkan Ancol,” ujarnya.
Terkait dengan rencana penilangan pengguna skuter listrik yang tidak sesuai dengan standar keamanan, Polri akan mengenakan Pasal 282 jo 104 ayat ( 3 ) yang berbunyi: Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Polri untuk berhenti dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas akan dikenakan sanksi pidana penjara selama-lamanya satu bulan dan denda semaksimalnya Rp250.000.
-
MULTIMEDIA15/03/2025
FOTO: LRT Jakarta Gelar Kompetisi Menata Hijab
-
JABODETABEK15/03/2025
KPK Tangkap 8 Pejabat di Kabupaten OKU dalam Operasi Tangkap Tangan
-
JABODETABEK15/03/2025
Setelah Dipecat, Sandi Butar Butar Kembali Bekerja di Damkar Depok atas Perintah Gubernur Jabar
-
RAGAM15/03/2025
“F1”: Film Balap Penuh Aksi yang Siap Menggebrak Layar Lebar pada 2025
-
RAGAM15/03/2025
Anak dengan Penyakit Ginjal Akut Bisa Sembuh Total, Ini Kata Pakar
-
OLAHRAGA15/03/2025
McLaren Kunci Baris Depan! Norris Pole Position di GP Australia 2025
-
JABODETABEK15/03/2025
Polisi Patwal Bogor Diperiksa, Kasatlantas Klarifikasi Insiden di Puncak
-
NASIONAL16/03/2025
Revisi UU TNI Picu Polemik, DPR: “jangan Khawatir Berlebihan”