Berita
Serang Petugas, Tiga Begal Truk Gula Dilumpuhkan Timah Panas
AKTUALITAS.ID – Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Rasya Khadafi mengatakan pihaknya menangkap komplotan begal truk gula di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Pelaku ditangkap saat sedang menjalankan aksinya. Polisi mengamankan AN alias MS (43), AM alias WM (48), CS (43), WO alias YK (42), dan BS alias BU bin MS (21). Polisi mendapat […]
AKTUALITAS.ID – Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Rasya Khadafi mengatakan pihaknya menangkap komplotan begal truk gula di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Pelaku ditangkap saat sedang menjalankan aksinya.
Polisi mengamankan AN alias MS (43), AM alias WM (48), CS (43), WO alias YK (42), dan BS alias BU bin MS (21). Polisi mendapat laporan truk yang sedang menuju ke sebuah perusahaan di Jakarta Selatan itu dibegal di tengah jalan.
“Mendapat Iaporan kejadian tersebut, tim Jatanras Restro Jakbar melakukan penyelidikan dan penyisiran jalan Daan Mogot dan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat. Dan tim Jatanras mencurigai Iima orang Iaki-Iaki dengan sebuah truk yang siap jaIan sedang mindahin atau ngepok barang,” katanya di Polres Jakarta Barat, Minggu (29/12/2019).
Peristiwa itu terjadi pada November 2019 lalu. Saat melakukan pengecekan, polisi menemukan lima ton gula pasir dalam truk para pelaku dan langsung diamankan ke Polres Jakarta Barat.
“Saat dilakukan pengecekan di dalam truk adalah karung yang berisi gula pasir sebanyak lima ton gula (100 Karung), kemudian para begal, itu tertangkap tangan oleh tim Jatanras Restro Jakbar dan selanjutnya para pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Metro Jakarta Barat guna proses lebih lanjut,” ujarnya.
Saat ditangkap, tiga pelaku berusaha menyerang petugas. Polisi pun melepaskan tembakan kepada ketiganya.
“Saat ditangkap, tersangka AM alias WM bin DI, tersangka CS bin MS, dan tersangka AN alias MS berusaha menyerang petugas sehingga diberikan tindakan tegas terukur dan diberikan penolongan medis oleh petugas,” ucap Rasya.
Peristiwa ini menyebabkan kerugian Rp 50 juta. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
-
EKBIS10/04/2025 09:38 WIB
BREAKING! IHSG ‘Terbang Gila-gilaan’ 5% Lebih Usai Trump ‘Kasih Ampun’ Tarif 90 Hari
-
POLITIK10/04/2025 12:00 WIB
Projo Sebut Dasco Pahlawan di Balik Layar Pertemuan Prabowo-Mega
-
POLITIK10/04/2025 10:00 WIB
Muzani: PDI Perjuangan Akan Jadi Instrumen Pendukung
-
NASIONAL10/04/2025 15:00 WIB
Kemhan Gercep Buru Pengendara Mobil Dinas yang Kepergok ‘Dua Sejoli’ di Video Viral
-
OTOTEK10/04/2025 15:30 WIB
Ssst…! Ini Dia Jurus Rahasia Baca Chat WA Tanpa Ketahuan Centang Biru
-
DUNIA10/04/2025 09:00 WIB
PBB Tolak Mentah-Mentah Rencana Israel Kuasai Bantuan Gaza
-
OTOTEK10/04/2025 19:00 WIB
Industri Otomotif Diterpa Tarif AS, Pakar ITB: Saatnya Ekspansi ke Pasar ASEAN, Timur Tengah dan Afrika
-
JABODETABEK10/04/2025 07:30 WIB
Modus Baru! Dua Pemuda Jadi Korban Perampasan Motor Usai Dituduh Keroyok