Berita
Usai Jadi PNS, Sri Mulyani Jamin Tak Ada Pengurangan Gaji Pegawai KPK
AKTUALITAS.ID – Jajaran pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 menyambangi kantor Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, hari ini, Selasa 7 Januari 2020. Mereka membahas mengenai kepastian penggajian bagi pegawai selama masa transisi menjadi pegawai negeri sipil (PNS) hingga pencegahan tindak pidana korupsi. Usai pertemuan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa Ketua KPK, Firli Bahuri, datang […]

AKTUALITAS.ID – Jajaran pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 menyambangi kantor Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, hari ini, Selasa 7 Januari 2020. Mereka membahas mengenai kepastian penggajian bagi pegawai selama masa transisi menjadi pegawai negeri sipil (PNS) hingga pencegahan tindak pidana korupsi.
Usai pertemuan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa Ketua KPK, Firli Bahuri, datang bersama pimpinan lain untuk memastikan mekanisme teknis pelaksanaan amanat Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019, yang mengubah status pegawai KPK menjadi PNS dengan masa transisi dua tahun.
“Dan dalam transisi dua tahun sesuai arahan presiden, bahwa tidak boleh ada pengurangan hak keuangan dari pegawai,” kata dia di kantornya, Jakarta, Selasa (7/1/2020).
Karena itu, dia menegaskan, Kementerian Keuangan tetap akan membayarkan secara penuh gaji maupun tunjangan sesuai dengan apa yang telah mereka terima sebelumnya dalam dua tahun, sampai adanya peraturan baru yang melandasi status pegawai, dan hak keuangan terhadap para pegawai KPK.
Selain itu, untuk adanya organ baru di tubuh KPK, yakni dewan pengawas, dipastikan Sri, juga akan segera di selesaikan mengenai perhitungan hak keuangannya, agar fungsi mereka benar-benar bisa berjalan secara optimal. Perubahan-perubahan itu dipastikannya akan dibahas dengan instansi lain di lingkungan kementerian.
“Tentunya di KPK sendiri ada mekanisme mengenai apa yang disebut gaji pokoknya persis dengan yang mereka terima, dan tunjangan-tunjangan yang mereka terima, seperti tunjangan tahunan maupun bulanan itu semuanya sesuai dengan mekanisme internal KPK sendiri,” katanya.
Dia mengatakan, hal itu diharapkan bisa membuat masa transisi ini berjalan mulus, termasuk bagaimana konversi dari penerimaan mereka, dari sisi keuangan di dalam status yang baru, sehingga akan juga berpengaruh ke dalam keseluruhan sistem aparatur sipil negara.
“Jadi kita akan mendalami dan melihat keseluruhan aspek tersebut. Itu yang kita bahas mengenai kepastian sehingga KPK tetap bisa berjalan. Anggaran yang sudah disampaikan kepada KPK untuk 2020 tetap bisa berjalan seperti biasa termasuk anggaran untuk kepegawaian, dan belanja barang maupun belanja modal,” tuturnya.
-
EKBIS12/03/2025
Hadapi Krisis Pangan Global, Pemerintah Pastikan Produksi Beras Nasional Surplus
-
RAGAM12/03/2025
Raffi Ahmad Prihatin dengan Kondisi Wendy Cagur
-
NASIONAL13/03/2025
Kontroversi Amplop Cokelat di Rapat Pertamina: Anggota DPR Tegaskan Itu Hanya SPPD
-
JABODETABEK12/03/2025
Empat Anggota Polda Metro Jaya Dipecat, Kapolda Tegaskan Penegakan Disiplin
-
MULTIMEDIA12/03/2025
FOTO: Komisi V Setujui Anggaran Tambahan Kemendes dari Hibah Luar Negeri
-
RAGAM12/03/2025
Singapura Sambut 2,49 Juta Wisatawan Indonesia pada 2024, Terbesar di Asia Tenggara
-
JABODETABEK12/03/2025
Pemprov DKI Jakarta Naikkan Jumlah Penerima KJP Plus Jadi 705.000 Siswa
-
OASE13/03/2025
Rahasia Asmaul Husna: Keistimewaan Nama-Nama Allah yang Membawa Berkah