Berita
MK Menolak Gugatan Keabsahan UU Pembentukan Papua
AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat (Papua) dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. “Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman saat membacakan putusan […]

AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat (Papua) dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman saat membacakan putusan di Ruang Sidang Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (6/1/2020).
Gugatan itu diajukan oleh Koalisi Advokat untuk Kebenaran dan Keadilan Rakyat Papua pada 12 April 2019. Permohonan tercatat dengan Nomor 35/PUU-XVII/2019.
Objek pengujian materiil yang diajukan adalah UU No. 12 tahun 1969 khususnya bagian Menimbang serta Bagian Penjelasan I paragraf 7 dan 8.
Dalam objek yang diuji, yakni Bagian Penjelasan I UU No. 12 tahun 1969, disebutkan bahwa mayoritas masyarakat Papua telah dengan sadar dan penuh rasa persatuan memutuskan untuk bergabung dengan Indonesia melalui Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969 silam.
Namun, Koalisi merasa pelaksanaan Pepera sarat dengan pelanggaran HAM. Masyarakat Papua pun tidak menentukan pilihan secara independen, melainkan dipaksa oleh banyak oknum agar memilih untuk bergabung dengan Indonesia. Itu bertentangan dengan UUD Pasal 28E Ayat (2), 28 G Ayat (1), dan Pasal 28 I Ayat (1).
Oleh karena itu, mereka menganggap Pepera tidak sah dan tidak bisa dijadikan landasan pembentukan UU No. 12 tahun 1969 tentang pembentukan Provinsi Papua. Jika demikian, pembentukan Provinsi Papua berdasarkan UU No. 12 tahun 1969 juga tidak sah.
Akan tetapi, dalam memutus permohonan koalisi, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memiliki pandangan berbeda.
Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna mengatakan bahwa MK tidak bisa dan tidak berwenang menilai keabsahan hasil Pepera 1969. Alasannya, Pepera sudah disahkan dalam Resolusi Majelis Umum PBB No. 2504 (XXIV) pada 19 November 1969.
“Mendalilkan kerugian konstitusionalitas dari ketentuan UU 12 Tahun 1969 sama artinya ‘memaksa’ Mahkamah untuk menilai keabsahan tindakan PBB,” kata Palguna.
Dalam putusan juga dijelaskan bahwa para pemohon tak berhak mengajukan uji materi. Mengingat UU Nomor 12 Tahun 1969 sebagai beleid pembentukan daerah, maka hanya pemerintah daerah yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.
“Menimbang bahwa oleh karena permohonan tidak berkaitan dengan persoalan konstitusionalitas dan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih jauh pokok permohonan para Pemohon,” kata Palguna.
-
JABODETABEK18/06/2025 09:45 WIB
Proposal Perdamaian Ditolak Meski Utang Sudah Dilunasi, Diduga Ada Konflik Kepentingan Kreditor Afiliasi
-
DUNIA18/06/2025 10:15 WIB
Langit Teheran Membara: Israel Kembali Gempur Iran dengan 60 Pesawat Tempur
-
RAGAM18/06/2025 16:30 WIB
Tom Cruise Bakal Terima Oscar Kehormatan
-
EKBIS18/06/2025 08:45 WIB
Harga BBM Resmi Turun Mulai 18 Juni 2025, Konsumen Nikmati Penurunan Harga di Seluruh SPBU Nasional
-
EKBIS18/06/2025 09:45 WIB
IHSG Menguat Tipis 18 Juni, Tiga Saham Ini Diprediksi Cuan
-
FOTO18/06/2025 18:45 WIB
FOTO: Menko AHY Bagikan 1.120 Sertifikat Tanah untuk Transmigran
-
JABODETABEK18/06/2025 06:30 WIB
Mahasiswa Buddhi Dharma Akhiri Hidup di Tangga Darurat Kampus
-
JABODETABEK18/06/2025 07:30 WIB
Jangan Sampai Kelewatan! Cek 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 18 Juni 2025