POLITIK
Cegah Konflik Kepentingan, Dua Warga Negara Minta MK Batasi Keluarga Petahana Jadi Capres
AKTUALITAS.ID – Dua warga negara, Raden Nuh dan Dian Amalia, menggugat ketentuan pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan tersebut teregistrasi dengan Nomor Perkara 81/PUU-XXIV/2026. Para pemohon menggugat Pasal 169 UU Pemilu dan meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa pencalonan capres dan cawapres harus bebas dari konflik kepentingan berbasis hubungan keluarga dengan Presiden atau Wakil Presiden yang sedang menjabat.
Dalam petitumnya, pemohon tidak meminta penghapusan seluruh norma Pasal 169. Mereka hanya meminta MK memberikan tafsir konstitusional bahwa keluarga sedarah maupun semenda Presiden/Wakil Presiden petahana tidak boleh mencalonkan diri dalam satu periode kekuasaan yang sama karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Menurut pemohon, aturan saat ini membuka ruang bagi kerabat Presiden yang sedang menjabat untuk ikut berkontestasi tanpa pembatasan khusus.
“Setidak-tidaknya para pemohon dianggap memberikan legitimasi atau setuju dengan praktik nepotisme,” demikian kutipan dalam permohonan mereka.
Pemohon menilai kondisi tersebut berpotensi melahirkan penyalahgunaan kekuasaan serta mengganggu independensi pemilih dalam menentukan pilihan politik.
Mereka juga menegaskan bahwa Pasal 169 UU Pemilu memang memuat berbagai syarat administratif dan etik, seperti batas usia minimal 40 tahun, status kewarganegaraan, rekam jejak hukum, hingga loyalitas terhadap konstitusi. Namun, tidak ada klausul yang secara eksplisit melarang konflik kepentingan berbasis hubungan keluarga dengan petahana.
Gugatan ini menjadi sorotan karena menyentuh isu dinasti politik dan integritas pemilu. Kini, publik menanti sikap serta putusan MK terkait tafsir konstitusional atas ketentuan pencalonan presiden dan wakil presiden tersebut. (Bowo/Mun)
-
OTOTEK12/07/2026 19:30 WIBToyota Kijang Super 2026 Hadir Kembali Harga Mulai Rp240 Juta, Irit BBM hingga 25 Km/L
-
OLAHRAGA12/07/2026 20:30 WIBPrediksi Argentina vs Inggris: Duel Messi dan Bellingham Menuju Final Piala Dunia 2026
-
NASIONAL12/07/2026 22:00 WIBFebrie Adriansyah Berpeluang Ajukan Praperadilan
-
OASE13/07/2026 05:00 WIBAl-Qur’an Sebut Orang yang Mengingkari Kitab Allah Tersesat
-
NASIONAL12/07/2026 19:00 WIBPakar Hukum: 100 Juta Mata Awasi Kasus Eks Jampidsus Febrie
-
DUNIA12/07/2026 15:00 WIBAS Hujani Iran dengan Rudal Usai Selat Hormuz Ditutup Total
-
NASIONAL12/07/2026 15:30 WIBKortas Tipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka
-
OPINI12/07/2026 20:00 WIBIlusi RUU Perampasan Aset: Jangan Sampai Negara Melegalkan Korupsi dan TPPU Gaya Baru