Connect with us

Berita

Vonis 2 Tahun Penjara Romahurmuziy, KPK Ajukan Banding

AKTUALITAS.ID – KPK mengajukan banding terhadap vonis terhadap terdakwa Romahurmuziy alias Rommy. Rommy divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim karena terbukti bersalah menerima uang terkait jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). “Perkara atas nama Romahurmuziy, JPU KPK menyatakan sikap melakukan upaya hukum banding,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (27/1/2020). Ali […]

Published

pada

AKTUALITAS.ID – KPK mengajukan banding terhadap vonis terhadap terdakwa Romahurmuziy alias Rommy. Rommy divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim karena terbukti bersalah menerima uang terkait jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

“Perkara atas nama Romahurmuziy, JPU KPK menyatakan sikap melakukan upaya hukum banding,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (27/1/2020).

Ali mengatakan KPK menilai vonis 2 tahun penjara terhadap Rommy itu belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Selain itu, majelis hakim belum mengakomodir tuntutan jaksa berapa hukuman uang penganti hingga pencabutan hak politik.

KPK mengajukan banding terhadap vonis terhadap terdakwa Romahurmuziy alias Rommy. Rommy divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim karena terbukti bersalah menerima uang terkait jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

“Perkara atas nama Romahurmuziy, JPU KPK menyatakan sikap melakukan upaya hukum banding,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (27/1/2020).

Ali mengatakan KPK menilai vonis 2 tahun penjara terhadap Rommy itu belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Selain itu, majelis hakim belum mengakomodir tuntutan jaksa berapa hukuman uang penganti hingga pencabutan hak politik.

“JPU segera menyusun memori banding dan menyerahkannya kepada PT Jakarta melalui PN Tipikor Jakarta Pusat,” tuturnya.

Sebelumnya, Rommy divonis 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus ini. Rommy bersalah menerima uang terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), hakim menyebut Rommy terbukti menerima uang sebesar Rp 300 juta, dengan rincian Rp 250 juta sudah dikembalikan KPK, dan Rp 50 juta diterimanya saat ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan.

Ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam putusan ini juga tidak menjatuhkan hukuman politik ke Rommy. keputusan hakim Fahzal ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 42/PUU-XIII/2015 yang memperbolehkan eks napi maju dalam Pilkada, asalkan sudah mengumumkan kepada publik sebagai mantan narapidana. Dengan alasan itu, hakim tidak mencabut hak politik Rommy.

Trending

Exit mobile version