Staf Wawan: Istri Rano Karno Disebut Kecipratan Uang Proyek Alkes Banten


dewi rano-istri-rano karno, foto/ist

AKTUALITAS.ID – Istri mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno disebut kecipratan uang panas proyek Alkes Banten. Istri pemeran sinetron Si Doel Anak Sekolahan itu disebut kecipratan uang Rp150 juta.

Hal itu terungkap saat Dadang Prijatna bersaksi untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, (30/1/ 2020).

Dadang yang merupakan staf Wawan mengakui catatan pengeluaran uang untuk sejumlah pihak yang dibuatnya, setelah dikonfirmasi oleh Jaksa KPK.

“Dr Jaja (Kepala Dinas Kesehatan Banten Jaja Budi) untuk istri Rano Karno via pak Yudi pada tanggal 6 Maret 2013 sebesar 150 juta? Betul itu?” tanya jaksa KPK.

“Betul,” jawab Dadang.

Selain pemberian uang itu, diakui Dadang, ada juga pemberian uang Rp150 juta untuk Rano Karno pada 30 November 2012. Dalam catatan tersebut, uang untuk Rano Karno tertulis A2. Dadang membenarkan kode A2 adalah Rano Karno.

“Jadi pak Jaja minta ke saya ‘Dang pak Rano Karno minta duit’,” ujar Dadang.

Dalam surat dakwaan Wawan, Rano disebut turut diuntungkan senilai Rp700 juta dari proyek Alkes Banten. Dalam persidangan ini, jaksa menggali lebih lanjut soal aliran uang itu ke saksi Dadang. Sebabnya, dalam sidang sebelumnya ada pengakuan saksi yang menyebut uang dalam jumlah lain untuk Rano Karno.

“Dr Jaja via Yusuf sebesar Rp350 juta? Karena saksi sebelumnya menerangkan uang milik A2,” tanya jaksa.

Dadang menerangkan uang Rp300 juta memang tak tercantum dalam catatan untuk Rano. Namun begitu, Dadang tidak memungkiri uang yang diminta Jaja untuk Rano Karno.

“Bisa terjadi itu untuk Rano Karno juga. Iya itu. Makannya di catatan saya tidak ada Rano Karnonya, karena di catatan cuma dua (yang diperuntukkan buat Rano Karno),” kata Dadang.

Sedianya, jaksa KPK memeriksa Rano Karno dalam persidangan hari ini. Namun, Rano mangkir dari panggilan bersaksi.

“Ini seharusnya kami konfirmasikan juga, karena tadi seharusnya kami panggil juga saksi bersangkutan (Rano Karno) karena ada di BAP saudara (Dadang) karena saudara (Dadang) orang yang mencatat fee,” kata jaksa.

Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka Perusakan ‘Musala’ di Minahasa Utara

Polisi menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan gedung yang dijadikan tempat ibadah di Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Satu orang di antaranya merupakan provokator.

“Betul. Statusnya sudah tersangka, per hari ini,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules A Abast, Jumat (31/1/2020).

Jules mengatakan para tersangka berinisial Y, HK, dan MS. Tersangka Y merupakan provokator dalam perusakan itu.

“Untuk yang satu orang, yang perempuan inisial Y itu perannya diduga sebagai provokator, jadi dia memprovokasi sehingga terjadi kasus perusakan. Sedangkan yang dua lagi, kan laki-laki, inisial HK dan MS, itu perannya satu turut serta yang satunya membantu melakukan perusakan,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Polisi tak menutup peluang akan ada tersangka lainnya.

“Bisa saja, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang bisa muncul sesuai hasil pemeriksaan saksi-saksi maupun alat bukti yang ada,” ucap Jules.

Sebelumnya, polisi menangkap 6 warga dalam kasus perusakan balai pertemuan umat Islam di Minahasa Utara, Sulut. Tiga orang ditangkap di Polres Minahasa Utara dan tiga lainnya dibawa ke Polda Sulut.

“Sampai saat ini penyidik sudah mengamankan 6 orang yang diduga sebagai pelaku perusakan balai pertemuan di Perumahan Griya Agape. Tiga diamankan di Polda, tiga masih di Polres Minahasa Utara,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules A Abast kepada detikcom, Kamis (30/1/2020).

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>