Berita
Jukir Bunuh Wanita PSK di Bandung
AKTUALITAS.ID – Seorang juru parkir (jukir) diciduk jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung setelah terbukti membunuh seorang wanita pekerja seks komersial (PSK) di sebuah hotel di Jalan Pangarang Dalam, Kelurahan Cikawao, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Minggu (26/1/2020). Juru parkir yang diketahui bernama Herdi Suhendar (47) itu membunuh AN (41) karena merasa kesal setelah korban meminta tarif yang […]

AKTUALITAS.ID – Seorang juru parkir (jukir) diciduk jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung setelah terbukti membunuh seorang wanita pekerja seks komersial (PSK) di sebuah hotel di Jalan Pangarang Dalam, Kelurahan Cikawao, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Minggu (26/1/2020).
Juru parkir yang diketahui bernama Herdi Suhendar (47) itu membunuh AN (41) karena merasa kesal setelah korban meminta tarif yang dibayarkan tak sesuai kesepakatan.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri mengatakan kejadian ini berawal saat pelaku dan rekannya sesama juru parkir menenggak minuman keras. Setelah itu, Herdi mencari teman kencan seorang PSK untuk menemaninya.
Pelaku, kata Galih, akhirnya menemui AN, yang tengah menunggu tamu (mangkal) di sekitar Alun-alun Kota Bandung. Keduanya sepakat untuk bertransaksi Rp 200 ribu sekali kencan di sebuah hotel.
Namun, setelah dilayani, bayaran yang diberikan Herdi kurang dari kesepakatan. Pasalnya, Herdi membawa uang kurang dari Rp 100 ribu, sementara Rp 40 ribu dialokasikan untuk menyewa kamar hotel.
“Tersangka menyampaikan sisanya akan dibayarkan di kemudian hari. Jadi dari kekurangan ini, akhirnya almarhum marah, akhirnya tersangka mencekik korban, kemudian ditinggalkan dalam kondisi telentang di atas kasur,” kata Galih.
Kepada pihak hotel, lanjut Galih, pelaku berdalih akan pergi ke ATM untuk mengambil uang dan membayar kamar hotel. Namun ia tak kunjung kembali.
“Pada tanggal 27 ada laporan dari pihak hotel ditemukan sesosok mayat perempuan telentang di atas kasur, kemudian melaporkan kepada polsek dan melaporkan kepada kami, dan kami back up, turun ke lapangan, kemudian melakukan penyisiran dan penyelidikan untuk menemukan siapa pelakunya,” katanya.
Pelaku akhirnya bisa ditangkap satu hari setelah kejadian di wilayah Alun-alun Bandung. Atas perbuatannya, Herdi dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Ancaman hukumannya penjara 7 tahun. Selain itu, ia dijerat Pasal 338 KUHP karena dengan sengaja menghilangkan nyawa dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun. Tersangka ini diketahui sebagai residivis kasus penganiayaan,” ujarnya.
-
FOTO20/04/2025 12:51 WIB
FOTO: Bawaslu RI Tinjau PSU di Kabupaten Serang
-
FOTO20/04/2025 03:50 WIB
FOTO: Seminar Kesehatan dari Pakar Psikologi Benny Prawira
-
OLAHRAGA20/04/2025 16:00 WIB
Targetkan Kemenangan, Arema FC Siap Hadapi Persebaya di Bali
-
OLAHRAGA20/04/2025 17:00 WIB
Persik Kediri Tumbang di Kandang, Persija Jakarta Amankan Tiga Poin
-
NUSANTARA20/04/2025 13:00 WIB
Tanah Leluhur Diinjak-injak: Warga Halmahera Timur Lawan Penambangan Ilegal Berbekal Nekat
-
JABODETABEK20/04/2025 23:00 WIB
Pemprov DKI Berikan Tarif Rp1 untuk Penumpang Wanita Transjakarta di Hari Kartini
-
EKBIS20/04/2025 22:00 WIB
Pemkab Mimika Dorong Produksi Telur Lokal Capai 15 Ton per Hari