POLITIK
Tolak Fraksi Gabungan, Said Abdullah Usul Partai Wajib Punya Minimal 21 Kursi di DPR
AKTUALITAS.ID – Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Said Abdullah, turut angkat bicara dalam polemik mengenai masa depan ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold). Said dengan tegas menolak wacana pembentukan fraksi gabungan bagi partai kecil sebagai pengganti ambang batas, dan justru menawarkan konsep baru berbasis efektivitas legislasi.
Menurut Said, mekanisme fraksi gabungan berpotensi menciptakan kekacauan politik di parlemen. Ia mengistilahkan penyatuan partai-partai kecil yang berbeda ideologi dalam satu fraksi sebagai bentuk “kawin paksa” politik.
“Indonesia adalah negara dengan corak politik multikultural. Perbedaan ideologi dan latar belakang partai dalam fraksi gabungan justru berisiko menimbulkan deadlock dalam pengambilan keputusan internal,” ujar Said dalam keterangannya, Jumat (30/1/2026).
Ia menilai, konsep fraksi gabungan mungkin relevan di negara dengan budaya politik homogen, namun sulit diterapkan di Indonesia yang majemuk. Sebaliknya, Said meyakini Parliamentary Threshold (PT) tetap krusial untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan efektivitas demokrasi.
Said meluruskan pemahaman publik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menekankan bahwa MK tidak pernah melarang penerapan ambang batas parlemen. Putusan MK sebelumnya hanya membatalkan angka spesifik 4 persen karena dinilai kurang memiliki landasan konstitusional yang jelas, bukan menghapus sistem ambang batas itu sendiri.
Sebagai solusi, Said mengusulkan agar pengaturan PT ke depan tidak lagi terpaku pada persentase suara nasional semata. Ia menawarkan norma baru berbasis asas representasi kinerja, yakni mewajibkan partai politik memiliki jumlah kursi yang cukup untuk mengisi seluruh Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Said merinci, saat ini DPR RI memiliki 21 AKD yang terdiri dari 13 Komisi dan 8 Badan.
“Dengan demikian, partai yang berhak duduk di DPR setidaknya harus memiliki 21 anggota. Jika jumlah keterwakilan partai di DPR kurang dari itu, maka partai tersebut tidak akan mampu menjalankan kewajiban kelegislatifannya secara utuh,” jelasnya.
Usulan syarat minimal 21 kursi ini didasarkan pada logika bahwa setiap partai di parlemen wajib mendistribusikan anggotanya ke setiap komisi dan badan untuk menjalankan fungsi pengawasan, anggaran, dan legislasi.
Jika sebuah partai memiliki kursi di bawah jumlah AKD, peran mereka akan menjadi pincang. Hal ini, menurut Said, akan merugikan rakyat yang telah memberikan mandat karena wakil mereka tidak bisa berpartisipasi penuh dalam seluruh aspek pembahasan di DPR.
“Ketidakmampuan memenuhi fungsi legislasi akan membuat peran wakil partai tersebut di DPR menjadi tidak efektif,” pungkas Said. (Bowo/Mun)
-
NASIONAL25/06/2026 17:44 WIBKasus YTR, PPP Minta Negara Hadir Berikan Pendampingan Maksimal
-
OLAHRAGA26/06/2026 04:30 WIBUruguay vs Spanyol: Duel Hidup Mati Menuju Babak 32 Besar
-
NASIONAL25/06/2026 21:00 WIBKasus Korupsi PPT Energy Trading, KPK Panggil Mantan Direktur Pelabuhan
-
FOTO26/06/2026 05:35 WIBFOTO: Menko Infra AHY Pimpin Rapat Tingkat Menteri Bahas Tata Kelola Kebandarudaraan
-
JABODETABEK25/06/2026 20:00 WIBPolisi Tangkap Penjual Airsoft Gun Ilegal di Tanjung Priok dan Sita 15 Pucuk Senjata
-
EKBIS25/06/2026 22:00 WIBMenkeu Purbaya Sidak Perusahaan Baja China di Pulogadung
-
POLITIK26/06/2026 06:00 WIBGanjar Minta Prabowo Sebut Dalang Demo Bayaran
-
DUNIA25/06/2026 18:00 WIBTurki Disebut Ancaman Jangka Panjang bagi Israel