Berita
Soal Izin Penggeledahan Kantor PDIP, Ketua Dewas KPK Bungkam
AKTUALITAS.ID – Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean, ‘ogah’ membeberkan apakah pihaknya sudah memberikan izin perihal penggeledahan di Kantor PDIP atau belum. Menurutnya, hal itu tak perlu diinformasikan karena akan mengganggu strategi penyelidikan. “Saya tidak akan sampaikan kalau sudah memberikan izin atau belum, ya. Itu enggak boleh, itu strategi penyidikan,” […]
AKTUALITAS.ID – Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean, ‘ogah’ membeberkan apakah pihaknya sudah memberikan izin perihal penggeledahan di Kantor PDIP atau belum. Menurutnya, hal itu tak perlu diinformasikan karena akan mengganggu strategi penyelidikan.
“Saya tidak akan sampaikan kalau sudah memberikan izin atau belum, ya. Itu enggak boleh, itu strategi penyidikan,” katanya di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2020).
Dia menegaskan, perihal penyidikan baik itu penyitaan barang bukti, penyadapan hingga penggeledahan tak baik disampaikan ke publik. Menurutnya, hal itu akan mengganggu para penyidik dalam mengungkap kasus.
“Izin penggeledahan, penyitaan, (dan) penyadapan tidak boleh saya sampai kan. Nanti terganggu, kalau aku bilang sudah keluar izinnya, wah orang yang mau diapakan itu siap-siap lari, enggak bisa, mengertilah sedikit ya,” ujarnya.
Lebih lanjut saat ditanyakan perihal gagalnya penggeledahan di PDIP, Tumpak berdalih kalau hal tersebut merupakan kewenangan Pimpinan KPK.
“Itu urusan Pimpinan (KPK) karena penyidik di bawah Pimpinan (KPK) bukan di bawah Dewas (KPK),” pungkasnya.
-
RIAU30/12/2025 15:15 WIBPintu Air Koto Panjang Dibuka, Kapolda Riau Siagakan Pasukan Antisipasi Banjir
-
POLITIK30/12/2025 07:00 WIBEddy Soeparno: Pilkada oleh DPRD Sejalan dengan Sila Keempat Pancasila
-
POLITIK30/12/2025 06:00 WIBDemokrat Minta Aspirasi Masyarakat Ditampung soal Usulan Pilkada Lewat DPRD
-
EKBIS30/12/2025 09:30 WIBIHSG Pagi Ini Turun 54 Poin pada Hari Terakhir Perdagangan 2025
-
JABODETABEK30/12/2025 08:30 WIBPolda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di 5 Lokasi Jakarta
-
JABODETABEK30/12/2025 15:32 WIBSidak Pasar Tebet Jelang Nataru, Mentan: Ancam Segel Produsen Nakal
-
JABODETABEK30/12/2025 07:30 WIBNgeri, Bangkai Sayap Pesawat Terbang 300 Meter Timpa Rumah Warga Saat Puting Beliung di Bogor
-
NASIONAL30/12/2025 11:00 WIBMenteri Agus Andrianto Beri Sinyal Riza Chalid Masih Sembunyi di Malaysia