Berita
Cegah virus Corona, Pemerintah Hentikan Bebas Visa dan Visa on Arrival bagi Warga China
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan aturan mengenai penghentian sementara bebas visa kunjungan dan pemberian izin tinggal dalam keadaan terpaksa bagi warga negara China. Hal itu dilakukan menyusul mewabahnya virus Corona di China. Hal itu diberlakukan guna mencegah masuknya virus Corona yang datang dari negara tirai bambu tersebut. Adapun aturan tertuang Peraturan Menteri (Permen) […]
 
																								
												
												
											Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan aturan mengenai penghentian sementara bebas visa kunjungan dan pemberian izin tinggal dalam keadaan terpaksa bagi warga negara China. Hal itu dilakukan menyusul mewabahnya virus Corona di China.
Hal itu diberlakukan guna mencegah masuknya virus Corona yang datang dari negara tirai bambu tersebut. Adapun aturan tertuang Peraturan Menteri (Permen) Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 yang ditandatangani Menkumgam Yasonna Laoly dan sudah dikonfirmasi VIVAnews melalui Direktorat Jenderal Imigrasi, Kemenkumham.
“Bahwa beberapa negara juga sudah melakukan hal yang sama terkait dengan pengumuman WHO bahwa virus Corona itu sudah menjadi wabah internasional termasuk Indonesia. Sehingga juga Indonesia melakukan pembatasan terutamanya adalah pergerakan warga negara Tiongkok maupun warga negara lain yang pernah singgah pernah berkunjung dalam kurun waktu 14 hari,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang kepada wartawan, Kamis 6 Februari 2020.
Dalam Permen disebutkan berdasarkan pertimbangan demi pencegahan masuknya virus, aturan itu berlaku sejak 5 Februari 2020.
“(Berlaku) sampai dengan 29 Februari 2020,” bunyi Permen tersebut.
Mengenai pelaksanaanya, Peraturan Menteri mengenai penghentian pemberian izin tinggal akan dievaluasi setelahnya. Pemerintah lanjut Arvin akan menyeleksi setiap WN China atau WNA dari negara lain yang akan masuk ke Indonesia.
Artinya seleksi terhadap WNA berlaku ketika data keimigrasian menunjukkan warga asing tersebut pernah singgah ke China dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk ke Indonesia. China diketahui menjadi wilayah awal penyebaran virus Corona.
“Kita lihat track record-nya dalam 14 hari ke belakang pernah ke Tiongkok apa tidak? Atau kalau misalnya dia langsung berangkat dari Tiongkok sudah otomatis ditolak,” kata dia.
- 
																	   EKBIS31/10/2025 10:30 WIB EKBIS31/10/2025 10:30 WIBHarga Komoditas Hari ini Cabai Rawit Rp40.600/Kg dan Telur Ayam Rp31.500/kg 
- 
																	   OLAHRAGA30/10/2025 23:00 WIB OLAHRAGA30/10/2025 23:00 WIBListyo Sigit Targetkan Balap Sepeda Indonesia Tembus Olimpiade 2028 
- 
																	   DUNIA30/10/2025 22:00 WIB DUNIA30/10/2025 22:00 WIBChina Siap Luncurkan Shenzhou-21, Tiga Astronot Terbang ke Antariksa 
- 
																	   OLAHRAGA31/10/2025 11:00 WIB OLAHRAGA31/10/2025 11:00 WIBJanice/Aldila Melaju ke Perempat Final WTA 250 
- 
																	   POLITIK31/10/2025 11:30 WIB POLITIK31/10/2025 11:30 WIBAnggota DPR: Penurunan BPIH Harus Diikuti Dengan Mutu Pelayanan Haji 
- 
																	   NASIONAL31/10/2025 05:30 WIB NASIONAL31/10/2025 05:30 WIBJaga “Choke Point”, Indonesia Akan Produksi 30 Kapal Selam Nirawak 
- 
																	   EKBIS30/10/2025 23:31 WIB EKBIS30/10/2025 23:31 WIBBelanja Negara di Dua Papua Capai Rp15,6 Triliun, DJPb Gencarkan Pendampingan Daerah 
- 
																	   OTOTEK31/10/2025 10:00 WIB OTOTEK31/10/2025 10:00 WIBBaterai 7.000mAh dan DesainTipis, Realme 15T 5G Rilis di Indonesia 

 
																	
																															 
									 
																	 
									 
																	 
									 
																	 
									 
																	 
									 
																	 
											 
											 
											 
											 
											