Berita
Pemkab Aceh Besar Larang Warganya Rayakan Valentine
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, Aceh mengeluarkan surat larangan kepada warganya untuk tidak ikut merayakan hari valentine yang jatuh pada 14 Februari mendatang. Sebab, hari valentine dinilai bukan budaya yang harus diperingati oleh kaula muda. Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali dalam surat bernomor 451/459/2020, menerangkan bahwa pihaknya melarang keras perayaan hari valentine karena bertentangan […]
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, Aceh mengeluarkan surat larangan kepada warganya untuk tidak ikut merayakan hari valentine yang jatuh pada 14 Februari mendatang.
Sebab, hari valentine dinilai bukan budaya yang harus diperingati oleh kaula muda. Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali dalam surat bernomor 451/459/2020, menerangkan bahwa pihaknya melarang keras perayaan hari valentine karena bertentangan dengan Syariat Islam.
Bahkan, surat itu sudah diedarkan kepada seluruh kepala desa, camat dan sekolah untuk tidak merayakan hari kasih sayang yang jatuh pada tanggal 14 Februari.
Dalam surat itu juga dijelaskan bahwa peringatan valentine day bertentangan dengan qanun Aceh nomor 11 Tahun 2002, tentang pelaksanaan syariat islam di bidang aqidah, ibadah dan syiar islam.
“Valentine Day itu bertentangan dengan Syariat Islam. Maka haram hukumnya untuk dirayakan,” tulis Mawardi dalam surat tersebut.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokoler Setdakab Aceh Besar, Muhajir, membenarkan adanya surat larangan merayakan hari valentine yang ditandatangani oleh Bupati Aceh Besar.
“Benar (soal larangan rayakan valentine). Kita juga meneruskan imbauan ini kepada masyarakat melalui masjid yang di lakukan melalui tausiah dan juga di lakukan oleh kepala desa dan camat, serta para guru agar dapat dilakukan imbauan kepada para muridnya,” katanya saat dikonfirmasi, Sabtu, (8/2/2020).
Alasanya larangan itu, kata dia, karena tidak sesuai dengan adat dan budaya Aceh. Meski begitu, tidak ada sanksi jika ada yang melanggar aturan tersebut. Hanya saja, jika kedapatan, akan dibina dan diserahkan ke orang tua pelanggar.
“Nanti juga akan ada patroli dari Satpol PP dan WH yang bekerjasama dengan Muspika untuk patroli di wilayah Aceh Besar,” katanya,
Ia juga meminta masyarakat untuk melaporkan ke Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar, apabila ditemukan warga merayakan hari valentine. Dan diminta agar mengawasi setiap kegiatan yang melanggar syariat islam, adat, istiadat dan norma masyarakat Aceh.
Kemudian para pemilik hotel juga dilarang untuk meyediakan tempat bagi perayaan hari valentine. Pihaknya juga sudah mengimbau kepada seluruh ustaz maupun tokoh agama, agar menyampaikan tausyiah dan menerangkan tentang bahaya perayaan hari valentine.
-
RAGAM13/04/2026 13:30 WIBPenelitian Terbaru: Patahan Raksasa di Bawah Laut Sulawesi Sambungkan Sesar Benua
-
OTOTEK13/04/2026 16:30 WIB3.000 Flash Charge di Eropa Bakal Secepatnya Dipasang BYD
-
NASIONAL13/04/2026 06:00 WIBBGN Tutup Ratusan Dapur MBG karena Kualitas di Bawah Standar
-
NASIONAL13/04/2026 13:00 WIBBGN: EO Bantu Jalankan Program Gizi Nasional
-
POLITIK13/04/2026 10:00 WIBSurvei LSI: 94% Rakyat Tolak Pilkada Lewat DPRD
-
PAPUA TENGAH13/04/2026 16:00 WIBBerulah Lagi! OPM Kodap III/Puncak Pimpinan Lekagak Talenggen Bakar Rumah Warga
-
OASE13/04/2026 05:00 WIB5 Perkataan Umar yang Langsung Dijawab oleh Allah
-
POLITIK13/04/2026 11:00 WIBMantan Kepala PCO Sebut Pernyataan Saiful Mujani Dinilai Bahaya Demokrasi