Berita
Kader PDIP Gugat Megawati Soekarnoputri ke Pengadilan
AKTUALITAS.ID – Kader Partai PDI Perjuangan, Imran Mahfudi, mengugat Ketua Umum, Megawati Soekarnoputri ke Pengadilan Negeri Banda Aceh. Ia menggugat terkait Konferda V PDI yang digelar beberapa waktu lalu. Imran Mahfudi menjelaskan, yang menjadi alasan diajukannya gugatan ke pengadilan adalah terkait masalah pelaksanaan Konferda. Menurutnya, salah satu kewenangan Konferda adalah membentuk kepengurusan partai. Namun yang […]
AKTUALITAS.ID – Kader Partai PDI Perjuangan, Imran Mahfudi, mengugat Ketua Umum, Megawati Soekarnoputri ke Pengadilan Negeri Banda Aceh. Ia menggugat terkait Konferda V PDI yang digelar beberapa waktu lalu.
Imran Mahfudi menjelaskan, yang menjadi alasan diajukannya gugatan ke pengadilan adalah terkait masalah pelaksanaan Konferda. Menurutnya, salah satu kewenangan Konferda adalah membentuk kepengurusan partai.
Namun yang terjadi, DPP partai langsung menunjuk Muslahuddin Daud sebagai Ketua DPD tanpa proses pemilihan atau musyawarah mufakat dengan peserta Konferda. ini adalah pelanggaran terhadap anggaran dasar partai,” kata Imran Mahfudi, Rabu, (12/2/2020).
DPP PDIP, kata dia, telah mengambil alih kewenangan yang dimiliki forum Konferda untuk menentukan ketua DPD Partai. Sementara, ketua terpilih saat ini, menurutnya, hanya diusulkan oleh satu DPC. Kemudian, DPP PDIP tetap menunjuk yang bersangkutan sebagai ketua DPD.
Akibat adanya dugaan pelanggaran terhadap anggaran dasar partai itu, kepengurusan yang dihasilkan dari Konferda tersebut menurutnya menjadi tidak sah.
Sehingga seluruh tindakan mewakili partai juga, kata Imran, menjadi tidak sah, termasuk mewakili DPD PDIP Aceh pada Kongres V PDIP di Bali Agustus 2019 lalu. Dan, dikarenakan adanya peserta kongres yang tidak sah, berakibat pada tidak sahnya pelaksanaan Kongres V PDI Perjuangan.
“Di dalam petitum gugatan di samping meminta majelis hakim menyatakan tidak sah Konferda V PDIP Aceh, juga meminta agar dinyatakan tidak sah Kongres V PDIP,” ujarnya.
Imran menjelaskan, sebelum melayangkan gugatan ke pengadilan negeri, pihaknya telah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Mahkamah Partai pada tanggal 8 Agustus 2019.
Namun, sampai dengan saat ini Mahkamah Partai belum mengadili permohonan tersebut. Padahal sesuai ketentuan UU Partai Politik, kata dia, Mahkamah Partai wajib mengadili dalam jangka waktu enam puluh hari.
“Saya lebih senang apabila menempuh upaya penyelesaian melalui Mahkamah Partai, namun karena Mahkamah Partai pun tidak tunduk pada ketentuan undang-undang, tidak ada pilihan bagi saya selain membawa persoalan ini ke pengadilan,” ujarnya.
-
EKBIS28/10/2025 08:45 WIBDaftar Harga BBM Pertamina Terbaru 28 Oktober 2025, Harga Pertalite dan Pertamax Stabil
-
EKBIS28/10/2025 10:30 WIBRupiah Menghijau Tipis, Yen Jepang Jadi Juara Asia Saat Peso Filipina Justru Anjlok
-
NASIONAL28/10/2025 15:00 WIB
Kemenhan: TNI Siapkan Langkah Awal Pengiriman Pasukan Pedamaian ke Gaza
-
EKBIS28/10/2025 11:45 WIBHarga Jual dan Buyback Emas Antam Kompak Merosot Rp 45.000 Pagi Ini
-
NASIONAL28/10/2025 07:00 WIBProyek Kereta Cepat Whoosh Disorot, KPK Resmi Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi
-
NASIONAL28/10/2025 11:00 WIBDKPP Copot Nasrul Muhayyang dari Jabatan Ketua Bawaslu Sulawesi Barat
-
NASIONAL28/10/2025 12:00 WIBIrjen Anwar: Anggota Polri Terlibat LGBT Langsung Dipecat Tanpa Hormat
-
JABODETABEK28/10/2025 06:30 WIBPos Depok Siaga 3, BPBD DKI Peringatkan 41 Wilayah di Bantaran Kali Waspada Banjir