Berita
Tak Penuhi Syarat, KPU Batam Kembalikan Berkas Persyaratan Cawali Rian Ernest
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam Kepulauan Riau mengembalikan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Rian Ernest-Yusiani. Pengembalian berkas dilakukan menyusul ketidaksahan dukungan KTP yang disyaratkan KPU. “Berdasarkan hasil pengecekan dan penghitungan yang dimulai pukul 01.05 WIB pada Sabtu (22/2) belum memenuhi syarat minimal yakni 48.816 dukungan,” kata anggota KPU Batam William […]

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam Kepulauan Riau mengembalikan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Rian Ernest-Yusiani. Pengembalian berkas dilakukan menyusul ketidaksahan dukungan KTP yang disyaratkan KPU.
“Berdasarkan hasil pengecekan dan penghitungan yang dimulai pukul 01.05 WIB pada Sabtu (22/2) belum memenuhi syarat minimal yakni 48.816 dukungan,” kata anggota KPU Batam William Seipattiratu di Batam, Minggu (23/2/2020) dikutip dari Antara.
Ia menyatakan, berdasarkan hasil Silon KPU, jumlah dukungan yang dimasukkan bakal pasangan calon Rian Ernest-Yusiana sebanyak 52.754. Namun demikian, saat dicek kesesuaian antara formulir B.1-KWK perseorangan dengan formulir B.1.1-KWK perseorangan ternyata banyak perbedaan.
Berdasarkan hasil perhitungan KPU, ternyata jumlah dukungan yang dokumennya memenuhi syarat hanya 42.109.
Menurut dia, banyak dokumen dukungan yang dianggap tidak memenuhi syarat, karena menggunakan KTP SIAK, padahal semestinya KTP elektronik.
“Khusus untuk syarat KTP yang wajib ditempelkan pada formulir dukungan, masyarakat banyak yang memberikan KTP SIAK dan bukan KTP Elektronik atau surat keterangan telah merekam KTP elektronik dari dinas kependudukan kota Batam,” kata dia.
KPU, lanjut dia, bekerja sesuai aturan, mengacu pada UU Pilkada nomor 10 tahun 2016, PKPU nomor 3/2017, PKPU nomor 15 tahun 2017 dan PKPU nomor 18 tahun 2019, tentang menempelkan fotokopi KTP elektronik atau surat keterangan.
“Walau ditolak, Rian Ernest masih punya waktu hingga pukul 24.00 wib hari ini untuk menyerahkan syarat dukungan dengan ketentuan jumlahnya memenuhi syarat,” kata dia.
-
FOTO10/05/2025 20:27 WIB
FOTO: UAS dan Rocky Gerung Tanam Pohon di Mapolda Riau
-
EKBIS11/05/2025 08:30 WIB
Siap-siap Isi Full Tank! Ini Daftar Harga BBM Terbaru di Kotamu
-
OLAHRAGA10/05/2025 22:00 WIB
Indonesia Pastikan Gelar Juara Ganda Campuran di Taiwan Open 2025
-
EKBIS11/05/2025 10:30 WIB
Kabar Gembira Investor Emas: Antam dan Galeri24 Kompak Naik di Pegadaian
-
EKBIS10/05/2025 18:30 WIB
Hadapi Libur Panjang, KAI Tambah Hampir 10 Ribu Kursi Per Hari
-
EKBIS11/05/2025 11:30 WIB
Kekuatan Lokal Unjuk Gigi? IHSG Menguat Solid Meski Asing Lakukan Net Sell
-
EKBIS11/05/2025 09:30 WIB
Harga Pangan Sepekan: Cabai dan Bawang Melandai, Beras dan Minyak Goreng Naik Tipis
-
OLAHRAGA10/05/2025 19:30 WIB
Eko Yuli Tutup Penampilan di Kejuaraan Asia 2025 di Peringkat Kelima