Pasien Virus Corona tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Tapi Dibiayai Kemenkes


Ilustrasi, Foto: Xiong Qi/Xinhua via AP

AKTUALITAS.ID – Indonesia akhirnya tak bisa menghindar dari virus corona yang telah menyebar ke pelosok dunia. Setidaknya saat ini, Indonesia mempunyai dua orang yang terjangkit virus corona.

Mereka diduga tertular dari warga Jepang saat mengikuti acara klub dansa di Klub Paloma dan Amigos pada febuari lalu di Jakarta dengan peserta multinasional.

Keduanya merupakan warga Depok, Jawa Barat, yaitu ibu dan anak masing-masing berusia 64 dan 31 tahun. Hal ini langsung diumumkan oleh Presiden Jokowi Senin, (2/3/2020). Saat ini, keduanya tengah menjalani perawatan intensif di RSPI Sulianti Saroso, Sunter, Jakarta Utara.

Pengobatan Virus Corona tak ditanggung BPJS Kesehatan

Pengobatan untuk pasien yang terjangkit virus corona saat ini tidaklah ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Pasalnya virus corona merupakan penyakit baru dan global yang belum diatur pembiayaannya oleh BPJS Kesehatan.

Namun, pembiayaan untuk virus corona ditanggung langsung pemerintah melalui kementerian kesehatan (Kemenkes) dengan anggaran yang masuk dalam pos belanja kemenkes yang telah disiapkan oleh Kemeterian keuangan.

“Sudah diatur Kemenkes. Itu sudah ada Kepmenkes-nya,” ujar Iqbal kepada Aktualitas.id , melalui pesan singkat, Senin (2/3/2020).

Adapun aturan yang dimaksud adalah Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020 Tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCov) sebagai Penyakit yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya.

“Segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tertulis dalam aturan tersebut.

Aturan berlaku sejak dikeluarkannya ketetapan pada 4 Februari 2020. Pembiayaan yang ditanggung termasuk seluruh pasien suspek corona, bahkan sejak sebelum aturan itu dikeluarkan.

“Pembiayaan sebagaimana dimaksud Diktum KEEMPAT termasuk untuk biaya perawatan bagi kasus suspek yang dilaporkan sebelum Keputusan Menteri ini mulai berlaku dengan mengacu pada pembiayaan pasien penyakit infeksi emerging tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi ketentuan selanjutnya dalam surat keputusan [@Kiki Budi Hartawan]

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>