Omnibus Law Ditolak, GP Ansor Siap Bantu Jokowi


Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Yaqut Cholil Qoumas saat pembukaan Rakornas Banser

AKTUALITAS.ID – Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bakal membantu pemerintah mensosialisasikan isi draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja, yang banyak mendapat penolakan dari sejumlah elemen masyarakat.

Gus Yaqut, sapaannya, menuturkan bantuan sosialisasi bertujuan menyamakan perspektif masyarakat dan pemerintah terhadap Omnibus Law.

“Kami berniat membantu pemerintah, bagaimana agar Omnibus Law bukan hanya sesuai dengan perspektif pemerintah, tapi ini rakyat, publik, masyarakat juga merasakan keinginan yang sama. Supaya match saja, supaya cocok,” ujar Gus Yaqut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/3/2020).

Gus Yaqut mengaku sudah membahas draf tersebut bersama Presiden Joko Widodo. Nantinya, GP Ansor akan membantu menyampaikan kekurangan dan kelebihan isi Omnibus Law. Menurutnya, penolakan dari masyarakat terjadi lantaran kurang sosialisasi dari pemerintah.

“Intinya Omnibus Law yang kontroversial ini hanya kurang cara mensosialisasikan ke publik. Publik harus disosialisasikan sebenarnya apa Omnibus Law itu,” katanya.

Dari keterangan Jokowi, lanjut Gus Yaqut, Omnibus Law Cipta Kerja dinilai tak akan mengganggu kepentingan masyarakat yang telah bekerja melainkan fokus pada yang belum bekerja.

“Jadi beberapa hal yang selama ini menjadi rasa penasaran kami terjawab. Kami juga akan diskusi terus menerus dengan pihak istana untuk memberikan masukan terkait Omnibus Law,” ucapnya.

Terpisah, Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyebut Presiden Jokowi mengetahui resistensi alias penolakan publik terhadap RUU Ciptaker.

Arsul mengaku menangkap hal tersebut saat bertemu Jokowi Jumat (6/3) lalu. Saat itu Jokowi menggelar pertemuan dengan pemimpin partai koalisi dan pimpinan DPR RI.

“Kalau dari apa yang disampaikan Jokowi, kesan saya dia mengetahui ada resistensi dari elemen masyarakat terhadap RUU Ciptaker,” kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dia menyampaikan penolakan publik terhadap RUU Ciptaker terutama pada klaster ketenagakerjaan dan sub klaster perizinan lingkungan.

Arsul pun menyampaikan bahwa letak masalah utama Omnibus Law Ciptaker ialah pada ruang konsultasi publik. Menurutnya, seluruh partai harus membuka ruang untuk menerima masukan publik.

“Itu yang harus dibuka seluas-luasnya dibahas. Harus diberikan kesempatan, misal klaster ketenagakerjaan agar teman-teman serikat pekerja menyampaikan tawaran-tawaran alternatif,” kata Wakil Ketua MPR itu.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyatakan bahwa Jokowi menanyakan proses pembahasan RUU Ciptaker dalam pertemuan Jumat pekan lalu.

Dia mengaku menyampaikan kepada Jokowi bahwa Ketua DPR RI Puan Maharani telah mendisposisikan Surat Presiden terkait Omnibus Law RUU Ciptaker ke Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI.

“Presiden menanyakan sudah sampai mana. Saya sampaikan proses pada saat 12 Februari, kemudian kita disposisi Bu Ketua (Ketua DPR Puan Maharani) kepada kesekjenan. Kesekjenan ini sudah sampai mana kita belum tahu kan. Saya harus cek lagi,” kata Azis.

Lebih lanjut, Azis menambahkan bahwa pasal-pasal kontroversi dalam Omnibus Law RUU Ciptaker akan dimasukkan ke Daftar Inventaris Masalah (DIM).

“Apapun nanti, sifatnya yang pro (atau) kontra itu nanti bisa dibahas, dilakukan pendalaman, penyisipan pasal-pasal, ide-ide dari kalangan wartawan, dari kalangan intelektual, macam-macam itu semua, dari pihak buruh, nelayan segala macam, bisa kita masukkan di dalam pembahasan di dalam DIM,” kata Azis.

DPR telah menerima Surpes Jokowi dan draf Omnibus Law RUU Ciptaker pada 12 Februari. Proses selanjutnya, pimpinan DPR menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk memutuskan jadwal Rapat Paripurna pengambilan keputusan terkait Omnibus Law RUU Ciptaker.

Dalam Rapat Paripurna itu juga akan diambil keputusan terkait alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan melakukan pembahasan, apakah dengan membentuk panitia khusus (pansus), panitia kerja (panja), atau cukup menyerahkan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR atau komisi terkait.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>