Connect with us

Berita

Tengah Wabah Corona, Bawaslu Minta KPU Siapkan Peraturan Soal Pilkada

AKTUALITAS.ID – Mencegah penyebaran virus corona dalam pilkada serentak di 270 daerah tahun 2020, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan peraturan, sebab Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah tak mengatur mekanisme penundaan pilkada secara keseluruhan tahapan atau wilayah. “Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tidak dikenal terminologi penundaan […]

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Mencegah penyebaran virus corona dalam pilkada serentak di 270 daerah tahun 2020, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan peraturan, sebab Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah tak mengatur mekanisme penundaan pilkada secara keseluruhan tahapan atau wilayah.

“Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tidak dikenal terminologi penundaan di seluruh wilayah dan di seluruh tahapan. Jadi terminologi yang ada di undang-undang pemilihan adalah pemilihan lanjutan dan pemilihan susulan,” kata Ketua Bawaslu Abhan saat konferensi pers di gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (17/3/2020).

Selain itu, Bawaslu merekomendasikan KPU segera memetakan daerah mana saja yang bisa melakukan sebagian tahapan Pilkada, dan daerah yang sama sekali tak bisa melakukan tahapan Pilkada karena terdampak virus corona dengan tetap berkoordinasi dengan pemerintah pusat hingga daerah.

“Menyusun mekanisme teknis pelaksanaan tahapan pemilihan yang melibatkan kontak langsung, dan perjumpaan fisik antar penyelenggara pemilu dan masyarakat,” ujarnya.

Selanjutnya Bawaslu meminta KPU membuat langkah antisipasi terhadap penyelenggaraan pemilihan yang terdampak dari situasi terkini, dan kebijakan pemerintah serta pemerintah daerah terkait pencegahan penyebaran virus corona.

Rekomendasi lainnya Bawaslu meminta pada KPU untuk memberikan kepastian hukum kepada pengawas pemilihan, partai politik, dan bakal calon perseorangan terhadap pelaksanaan pemilihan, dalam situasi bencana nasional yang ditetapkan pemerintah.

“Penting untuk KPU bisa melakukan pemetaan di daerah mana yang sebagian tahapan tidak bisa dilaksanakan, dan di daerah mana yang seluruh tahapan tidak bisa dilaksanakan. Karena dua terminologi undang-undang ini nanti apakah (Pilkada) lanjutan atau susulan,” katanya.

TRENDING

Exit mobile version