Berita
Cegah Corona, Pawai Ogoh-ogoh di Nyepi Bali Tahun Ini Ditiadakan
AKTUALITAS.ID – Pawai Ogoh-ogoh dalam perayaan Nyepi di Bali pada tahun ini resmi dibatalkan. Hal itu guna mencegah penyebaran Corona. Dengan adanya pandemi Corona, Gubernur Bali I Wayan Koster menginstruksikan untuk tidak menggelar pawai ogoh-ogoh. Kebijakan ini bertujuan mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19). Ia menyampaikan itu dalam surat Instruksi Gubernur Bali Nomor 267/01-B/HK/2020 tentang Pelaksanaan […]
AKTUALITAS.ID – Pawai Ogoh-ogoh dalam perayaan Nyepi di Bali pada tahun ini resmi dibatalkan. Hal itu guna mencegah penyebaran Corona.
Dengan adanya pandemi Corona, Gubernur Bali I Wayan Koster menginstruksikan untuk tidak menggelar pawai ogoh-ogoh. Kebijakan ini bertujuan mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).
Ia menyampaikan itu dalam surat Instruksi Gubernur Bali Nomor 267/01-B/HK/2020 tentang Pelaksanaan Rangkaian Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1942 di Bali, tertanggal 20 Maret 2020. Dalam surat itu, instruksinya untuk bupati/wali kota se-Bali, Parisada Hindu Dharma Indonesia se-Bali, Majelis Adat Desa se-Bali, dan Bandesa Adat/Kalihan desa se-Bali.
“Upacara Malasti/Makiyis/Malis, Tawur Kasanga, dan Pangrupukan dilaksanakan dengan melibatkan para petugas pelaksana upacara dalam jumlah yang sangat terbatas, paling banyak 25 orang, hanya untuk pelaksana utama, yaitu pemangku, sarati, dan pembawa sarana utama,” kata Koster.
Sementara pawai ogoh-ogoh dilarang dalam dalam bentuk apapun. Koster juga meminta pihak terkait untuk melaksanakan, mengoordinasikan, dan mengawasi pelaksanaan instruksi ini dengan disiplin dan penuh tanggung jawab.
“Kedua, tidak melaksanakan pawai ogoh-ogoh, dalam bentuk apa pun, ogoh-ogoh,” ujarnya.
Dia menambahkan, instruksi itu atas pertimbangannya penyebaran COVID-19 yang kian meningkat. Karena itu, upaya pencegahan harus ditingkatkan demi penyelamatan umat manusia.
Sebelumnya, Gubernur Bali I Wayan Koster bersama Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali I Gusti Ngurah Sudiana dan Ketua FKUB Provinsi Bali mengeluarkan surat edaran terkait pawai ogoh-ogoh yang akan dilaksanakan menjelang hari raya Nyepi. Umat Hindu tetap diperbolehkan melakukan pawai ogoh-ogoh dengan syarat.
“Pengarakan ogoh-ogoh berkaitan dengan Upacara Tawur Kasanga hari suci Nyepi Tahun Saka 1942, pengarakan ogoh-ogoh bukan merupakan rangkaian hari Suci Nyepi sehingga tidak wajib dilaksanakan oleh karena itu pengarakan ogoh-ogoh sebaiknya tidak dilaksanakan,” kata Sudiana saat membacakan surat edaran di jumpa pers di rumah jabatan Gubernur Bali Jayasabha, Selasa (17/3/2020).
-
RIAU05/12/2025 17:00 WIBPolda Riau Kirim Bantuan Gelombang Keempat untuk Penanganan Bencana di Sumatera, 3.459 Alat Kerja dikirim ke Aceh dan Sumbar
-
NUSANTARA05/12/2025 07:30 WIBTerungkap Motif Komplotan Begal Remaja di Indramayu
-
NASIONAL05/12/2025 11:00 WIBKalla Siap Layani Gugatan Baru GMTD di Kasus Sengketa Lahan
-
JABODETABEK05/12/2025 07:00 WIBDitlantas Polda Metro Jaya Siapkan Layanan SIM Keliling di Lima Lokasi Jakarta
-
JABODETABEK05/12/2025 10:30 WIBHingga Kamis Malam Sejumlah Lokasi di Jakarta Utara Masih Terendam Banjir Rob
-
POLITIK05/12/2025 09:00 WIBImbas Bencana di Sumatera Komisi IV DPR Bentuk Panja Alih Fungsi Lahan
-
EKBIS05/12/2025 14:30 WIBPelni Siapkan Sembilan Kapal untuk Hadapi Libur Nataru
-
DUNIA05/12/2025 06:30 WIBPantau Pergerakan Kapal Selam Rusia, Inggris dan Norwegia Bentuk Armada Gabungan