Berita
Warga yang Keluyuran, Komnas Ham: Usulkan Kerja Sosial Jadi Sanksi
AKTUALITAS.ID – Komisioner Komnas HAM Choirul Anam meminta pemerintah tegas memberikan sanksi terhadap siapa saja yang mengabaikan anjuran pemerintah untuk tidak berkegiatan di luar rumah guna menekan penyebaran virus corona (Covid-19). “Sanksi dalam kondisi darurat seperti ini dimungkinkan. Untuk menjamin tujuan utama mengatasi kedaruratan segera tercapai. Namun sebaiknya diterapkan juga untuk menggalang solidaritas,” kata Choirul, […]
AKTUALITAS.ID – Komisioner Komnas HAM Choirul Anam meminta pemerintah tegas memberikan sanksi terhadap siapa saja yang mengabaikan anjuran pemerintah untuk tidak berkegiatan di luar rumah guna menekan penyebaran virus corona (Covid-19).
“Sanksi dalam kondisi darurat seperti ini dimungkinkan. Untuk menjamin tujuan utama mengatasi kedaruratan segera tercapai. Namun sebaiknya diterapkan juga untuk menggalang solidaritas,” kata Choirul, Selasa (24/3/2020).
Meski begitu, Choirul meminta agar sanksi yang diberikan bukan merupakan sanksi pidana. Apalagi saat ini penjara juga telah penuh sesak. Selain itu, dalam keadaan seperti ini pengadilan yang menangani juga tak bekerja seperti biasa demi menghindari penyebaran virus corona.
“Sanksi yang dimaksud bisa berupa sanksi denda atau sanksi kerja sosial,” kata dia.
Untuk itu kata dia, perlu pembuatan dasar pemberian sanksi hingga mekanisme penerapan yang juga harus terbuka kepada masyarakat. Tentu kata dia, sanksi-sanksi ini juga diberikan dengan mengedepankan prinsip hak asasi manusia (HAM) sebagai rujukan.
“Di samping hal di atas, hal lain seperti akuntabilitas, keterbukaan dan perlu dengan khusus bagi pekerja medis juga sangat penting,” katanya.
Lebih lanjut, Choirul juga mengkritisi langkah yang diambil pemerintah terkait kebijakan test cepat massal yang akan dilakukan. Menurutnya, harusnya saat menyampaikan sesuatu pemerintah jangan membuat bingung tetapi harus benar-benar telah dipersiapkan dengan matang.
“Sangat disayangkan kebijakan yang ada belum utuh, hal ini menunjukkan konsolidasi penanganan belum maksimal dan efektif,” katanya.
“Contoh nyata adalah upaya test rapid di beberapa daerah yang terlanjur diumumkan namun dibatalkan. Kondisi ini dapat menimbulkan ketidakpastian dan kepanikan,” lanjutnya.
Menurut dia, upaya penanganan yang dilakukan pemerintah harus melalui metodologi dan standar yang jelas sebelum dipublikasikan. Sehingga tidak menimbulkan kontradiksi yang berujung pada kebingungan di masyarakat.
“Ini terjadi pada model tes rapid yg dibatalkan karena dilakukan secara kerumunan, padahal kebijakan utamanya adalah menghindari kerumuman,” kata dia.
-
POLITIK28/01/2026 11:00 WIBDPP Prima: Ambang Batas 0 Persen Wujud Nyata Demokrasi Pancasila
-
EKBIS28/01/2026 09:30 WIBIHSG Jatuh 6,8% Setelah MSCI Bekukan Kenaikan Bobot Saham Indonesia
-
OTOTEK28/01/2026 10:57 WIBBengkel AC Mobil Tangerang Jadi Rujukan Service AC Mobil Innova di Tangerang, Ahli Tangani Sistem Double Blower
-
EKBIS28/01/2026 08:30 WIBHarga Pertamax Turun Hari Ini 28 Januari 2026 Ini Daftar Lengkapnya
-
NASIONAL28/01/2026 14:00 WIBPNS Wajib Tahu, KPK Terbitkan Perkom No 1 Tahun 2026 Tentang Perubahan Nilai Gratifikasi
-
NASIONAL28/01/2026 07:00 WIBBeredar Video Prabowo Hanya Bicara Keamanan Israel, Ternyata Potongan Wawancara Lama PBB 2025
-
DUNIA28/01/2026 08:00 WIBAS dan Israel Sepakati Serangan “Cepat dan Tegas” ke Iran
-
OASE28/01/2026 05:00 WIBEmpat Keutamaan Surat Ar-Ra’d yang Diriwayatkan dalam Hadis