Berita
Selama PSBB: Transportasi Umum di Jakarta Beroperasi dari Pukul 06.00 WIB-18.00 WIB
AKTUALITAS.ID – Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat, 10 April 2020. Sejumlah aktivitas dibatasi, termasuk transportasi publik yang hanya beroperasi sampai Pukul 18.00 WIB. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, seluruh kegiatan perkantoran dihentikan. Kecuali yang menyangkut delapan sektor. “Dunia usaha kita akan mengatur kegiatan perkantoran dihentikan, kecuali beberapa […]
AKTUALITAS.ID – Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat, 10 April 2020. Sejumlah aktivitas dibatasi, termasuk transportasi publik yang hanya beroperasi sampai Pukul 18.00 WIB.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, seluruh kegiatan perkantoran dihentikan. Kecuali yang menyangkut delapan sektor.
“Dunia usaha kita akan mengatur kegiatan perkantoran dihentikan, kecuali beberapa sektor. Ada 8 pengecualian,” jelas Anies di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (7/4/2020).
Di antaranya, sektor kesehatan, pangan makanan dan minuman, energi seperti air, gas, listrik, pompa bensin. Sektor komunikasi misalnya media, sektor keuangan dan perbankan. Termasuk pasar modal berjalan seperti biasa.
“Enam logistik, tujuh kebutuhan keseharian retail, warung toko kelontong, delapan industri strategis yang ada di kawasan ibu kota,” tegas Anies.
Di luar 8 sektor tersebut, Pemprov DKI meminta seluruhnya dilakukan bekerja dari rumah. Apabila dilanggar, maka akan ada sanksi yang diberlakukan penegak hukum.
Di sisi lain, demi menjaga sosial distancing atau jaga jarak. Pemprov DKI Jakarta juga akan membatasi operasional transportasi publik.
Selain wajib menggunakan masker, dan menurunkan jumlah penumpang dalam satu armada, Pemprov DKI juga akan membatasi jam operasional.
Transportasi umum di Jakarta akan dibatasi per kendaraan umum akan dibatasi juga operasi dari Pukul 06.00 pagi sampai pukul 06.00 sore, berlaku semua kendaraan umum, tutur Anies.
Tidak ada pembatasan kendaraan pribadi untuk masuk dan keluar Jakarta. Hanya saja, Pemprov DKI juga melarang warga menggelar resepsi pernikahan, tapi untuk pernikahan dibolehkan di kantor KUA.
-
DUNIA22/03/2026 15:00 WIBHouthi Siap Tutup Selat Bab al-Mandab
-
POLITIK22/03/2026 13:00 WIBImbas Kondisi Global, Golkar Dukung Prabowo Wacanakan Lebaran Sederhana
-
JABODETABEK22/03/2026 18:00 WIBDapat Air Kiriman dari Depok, 10 RW di Ciracas Terendam Banjir
-
OLAHRAGA22/03/2026 19:00 WIBMoto3 Brazil 2026, Veda Ega Pratama Start dari Posisi Keempat
-
RAGAM22/03/2026 20:00 WIBKekompakan Foto Lebaran Bersama Anak Desta dan Natasha Rizky
-
EKBIS22/03/2026 21:00 WIBJaga Stok Lebaran, Pertamina Patra Niaga Tambah 23 Juta Tabung LPG 3 Kg
-
POLITIK22/03/2026 14:00 WIBUsai Megawati, Prabowo Dijadwalkan Bertemu Jokowi dan SBY di Istana
-
PAPUA TENGAH22/03/2026 16:00 WIBTabrak Tembok Pagar Gang Singaraja Timika, Seorang Pengendara Motor Meregang Nyawa