Wali Kota Tangsel Airin Ancam Cabut Izin Pelanggar PSBB


Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany

AKTUALITAS.ID -Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany telah menandatangani Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Penanganan Covid-19. Ada sejumlah sanksi bagi pelanggar PSBB.

Peraturan itu diteken pada 16 April 2020 atau dua hari menjelang penetapan PSS di Tanggerang Selatan yang berlaku pada Sabtu (18/4/2020).Terdapat 29 Pasal yang mengatur mulai dari Ketentuan Umum, Pelaksanaan PSBB, Hak, Kewajiban dan Pemenuhan Dasar Penduduk Selama PSBB, Sumber Daya Penanganan Covid-19, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan, serta Sanksi Administratif.

Dalam aturan itu, Airin bersikap tegas dengan mengeluarkan kebijakan berupa sanksi administratif bagi setiap pelanggar PSBB. Setidaknya terdapat delapan bentuk sanksi administratif sebagaimana tercantum pada Pasal 28.

“Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 8, Pasal 9 ayat (3), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (3), Pasal 17 ayat (2) sampai dengan ayat (5), Pasal 18, Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif,” demikian tertulis dalam Perwalkot tersebut.

Sanksinya antara lain berupa teguran lisan, peringatan tertulis, pengamanan barang dan/atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran, pembubaran, pemberhentian sementara kegiatan, pembekuan izin, pencabutan izin, dan/atau, tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran. Pemberian sanksi dapat dilakukan secara tidak berurutan.

Selain itu, setiap orang atau badan yang terbukti melanggar ketentuan PSBB juga dapat dikenakan dengan sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, pada Pasal 18 dijelaskan perihal Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk Pergerakan Orang atau Barang. Ayat 1 Pasal ini menyatakan, selama pemberlakuan PSBB, semua kegiatan pergerakan orang dan/atau barang dihentikan sementara, kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok, kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB.

Sementara itu, Ayat 4 Pasal 18 menyatakan ada pengecualian bagi kendaraan bermotor pribadi, angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dan angkutan perkeretaapian.

Itu boleh digunakan asal jumlah penumpangnya paling banyak 50 persen dari kapasitas angkutan. Pembatasan jam operasional sejak pukul 05.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB. Pengendara sepeda motor pribadi dilarang membawa penumpang.

“Tidak membawa penumpang dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit,” mengutip Pasal 18 Ayat poin 7.

Sementara untuk moda transportasi roda dua dalam jaringan atau ojek online hanya diperuntukkan untuk mengangkut barang.

“Angkutan roda dua berbasis aplikasi penggunaannya hanya untuk mengangkut barang,” sebagaimana bunyi Ayat 8 Pasal 18.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>