Selama 2 Pekan, 3.900 Pelanggar Ganjil Genap di Jakarta Ditilang


Kendaraan melintas di dekat rambu pembatasan kendaraan ganjil genap yang terpasang di kawasan Matraman di Jakarta, Senin (9/9/2019). Pemprov DKI Jakarta secara resmi akan memberlakukan perluasan kawasan ganjil-genap di 25 ruas jalan pada hari Senin, 9 September 2019. AKTUALITAS.ID/ Kiki Budi Hartawan.

AKTUALITAS.ID – Sebanyak 5.600 pelanggar kebijakan ganjil-genap ditindak. Data itu dihimpun Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya selama dua pekan terakhir.

Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menerangkan, kebijakan pembatasan kendaraan dengan metode ganjil genap terus dipantau. Adapun, bagi pelanggar diberikan saksi berupa teguran dan tilang.

“Dua pekan ini kami memberikan sanksi tilang kepada 3.900 pelanggar. Sedangkan, 1.700-an pelanggar diberikan sanksi teguran,” ujar dia.

Argo menerangkan, pelanggar ganjil-genap paling banyak ditemukan di kawasan Jakarta Timur. Seperti di Jalan Mayjen DI Panjaitan dan Jalan Jenderal Ahmad Yani. Pelanggaran paling banyak terjadi pada pagi hari.

“Jadi misal sore pelanggaran 150 maka pagi bisa sampai 300 dan 500 karena kalau sore orang masih bisa menunggu gage selesai tapi kalau pagi kan buru-buru semua harus ke kantor jadi secara macet dan pelanggaran lebih banyak,” ujar dia.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>