Ada Wabah Corona, Polda Jabar Tak Beri Izin Buruh Demo Saat May Day


Polda Jabar tidak memberikan izin aksi demo saat Hari Buruh atau May Day selagi pandemi Corona. Kelompok yang nekat akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Karantina Kesehatan.

“Mabes Polri juga sudah menyampaikan tidak akan mengeluarkan izin. Di Jawa Barat pun seperti itu (tidak memberi izin),” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso, Sabtu (25/4/2020).

Pihaknya meminta agar kelompok buruh memahami kondisi wabah Corona saat ini. Terlebih Kota Bandung sebagai ibu kota Jabar tengah melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Untuk teman-teman buruh di dalam menyikapi ini, kita semua merasakan bahwa ini wabah yang memang harus kita hindari dengan cara tidak berkumpul. Nah dengan melakukan kegiatan unjuk rasa, berarti potensi penyebaran kan semakin tinggi, sehingga di dalam hal ini Mabes Polri sudah menyampaikan tidak akan mengeluarkan izin di dalam kegiatan penyampaian pendapat,” tutur Erlangga.

Bila tetap ada yang nekat melakukan unjuk rasa, Erlangga mengatakan pihaknya akan menerapkan Undang-Undang Karantina Wilayah yang mana sanksinya ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Pihaknya juga akan membubarkan massa yang nekat unjuk rasa.

“Kalau masih bersikeras, ya jelas bisa menerapkan dengan Undang-Undang. Status sekarang kan masih dengan Karantina Kesehatan,” kata Erlangga.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>