Dinilai Langgar Kode Etik, Polda Jabar Berhentikan 28 Personel dengan Tidak Hormat 


Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus saat menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 28 personel Polri di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin, 4 Maret 2024. (Polda Jabar)

AKTUALITAS.ID – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengambil langkah tegas dengan melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 28 personel Polri. Pemberhentian ini dilakukan karena 28 personel itu dinilai melanggar kode etik berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.

Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus menyatakan PTDH ini adalah wujud nyata dari komitmen Polri untuk memberikan sanksi hukuman kepada personel yang melakukan pelanggaran dan mencoreng nama institusi ini.

“Institusi Polri berkomitmen untuk membangun kepercayaan dengan tugas yang prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan. Namun, hal ini tercoreng oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Akhmad seusai upacara di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (4/3/2024).

Akhmad menyebut ke-28 personel yang menerima sanksi PTDH ini terlibat dalam berbagai kasus. Diantaranya, pidana pencurian, narkotika, kekerasan, penyimpangan seksual, hingga desersi atau melarikan diri dari tugas.

“Saya selaku pimpinan Polda Jabar tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas terhadap personel yang melakukan pelanggaran dan kasus lainnya,” tegas Akhmad.

Ia menegaskan menjadi anggota Polri merupakan suatu kehormatan yang harus dijaga. Oleh karena itu, setiap anggota diingatkan untuk tidak melakukan tindakan indisipliner, tindak pidana, atau melanggar kode etik.

“Keanggotaan Polri merupakan kehormatan dan kemuliaan yang diraih tidak dengan mudah. Hal ini harus dijadikan bahan introspeksi dan evaluasi oleh seluruh anggota,” kata Akhmad.

Kapolda berharap seluruh personel Polda Jabar dapat menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, sehingga ke depannya tidak ada lagi personel yang mendapatkan sanksi pemberhentian tidak hormat.

“Diharapkan agar personel jajaran Polda Jabar senantiasa meningkatkan kinerja dan kedisiplinan dalam pelaksanaan tugas,” pungkasnya. ( YAN KUSUMA/RAFI)

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>