Connect with us

NASIONAL

Polri Sudah Tangkap 196 Orang Tersangka Karhutla

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap perkembangan terbaru penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda berbagai wilayah tanah air. Hingga saat ini, sebanyak 196 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari ratusan perkara yang tengah ditangani aparat penegak hukum.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, mengungkapkan penyidik saat ini menangani 341 laporan polisi dengan total area terbakar mencapai 30.566,55 hektare.

“Sejumlah 341 laporan polisi yang kita tangani, dengan luas area yang terbakar mencapai 30.566,55 hektare,” ujar Irhamni dalam keterangan tertulis, Rabu (30/9/2026).

Dari ratusan perkara tersebut, sebanyak 245 kasus merupakan tindak pidana yang melibatkan pelaku perorangan. Area yang terdampak dalam perkara individu itu mencapai 5.181,61 hektare.

BACA JUGA  Tampung Korban Asap Karhutla, Kemensos Siapkan Shelter

Polri pun telah menetapkan 196 orang sebagai tersangka setelah menemukan bukti yang cukup dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

“Serta telah ditetapkan sebanyak 196 tersangka,” kata Irhamni.

Sementara itu, perhatian penyidik kini juga tertuju pada dugaan keterlibatan korporasi. Bareskrim mengungkapkan saat ini terdapat 96 laporan polisi yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan yang melibatkan perusahaan.

Luas area yang masuk dalam perkara korporasi mencapai 25.384,94 hektare, jauh lebih besar dibandingkan lahan yang terkait dengan perkara perorangan.

Meski belum ada perusahaan yang diumumkan sebagai tersangka, Polri memastikan proses hukum masih berjalan dan penetapan tersangka korporasi tinggal menunggu hasil penyidikan lanjutan.

“Polri sampai saat ini telah menangani sebanyak 96 laporan polisi dengan luas areal yang terkait dengan perkara kebakaran tersebut adalah 25.384,94 hektare,” jelas Irhamni.

BACA JUGA  Siaga! Kebakaran Hutan Gunung Butak Dekati Permukiman Warga

“Dalam rekapitulasi ini tentunya masih terdapat beberapa tersangka korporasi yang tentunya akan segera kami tetapkan,” lanjutnya.

Menurut Irhamni, jumlah tersangka masih berpotensi bertambah karena proses pengungkapan kasus terus berlangsung di berbagai daerah. Saat ini penanganan karhutla tersebar di 12 provinsi, yakni Kalimantan Barat, Riau, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Jambi, Kalimantan Selatan, Aceh, Kalimantan Utara, Lampung, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan.

Polri menegaskan tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga memperkuat langkah pencegahan dan deteksi dini untuk menekan potensi kebakaran yang terus berulang setiap tahun.

“Kami, Polri bersama dengan seluruh kementerian, lembaga dan stakeholder lainnya akan terus hadir untuk memastikan bahwa penanganan karhutla dilakukan secara terpadu, baik melalui pencegahan, deteksi dini maupun penegakan hukum,” tegasnya.

BACA JUGA  Ridwan Kamil Siap Jalani Tes DNA Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Dalam kesempatan tersebut, Polri kembali mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain melanggar hukum, praktik tersebut menjadi salah satu pemicu utama bencana asap dan kerusakan lingkungan yang dapat meluas hingga lintas daerah.

Dengan lebih dari 30 ribu hektare lahan yang telah terbakar dan ratusan tersangka yang sudah dijerat, aparat memastikan perburuan terhadap pelaku karhutla, termasuk pihak korporasi yang diduga terlibat, akan terus berlanjut tanpa kompromi. (Irawan/Mun)

TRENDING