NUSANTARA
Langgar Kode Etik Anggota Polres BL Dipecat
AKTUALITAS.ID – Seluruh anggota Polri terkhusus di Polresta Bandarlampung diingatkan untuk menjadikan sanksi PTDH sebagai pelajaran agar mereka lebih disiplin dan menghargai profesinya.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung melakukan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap seorang personel kepolisian setempat yang melanggar Kode Etik Profesi Polri.
“Satu personel Polresta Bandarlampung berinisial Aipda AY dijatuhi sanksi (PTDH) lantaran tidak masuk kerja selama 201 hari secara berturut-turut,” kata Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, di Bandarlampung, Senin (2/6/2025).
Dia mengatakan keputusan ini memang sangat berat dilakukan, namun hal ini merupakan langkah penting guna menunjukkan komitmen pimpinan Polri guna menindak tegas seluruh pelanggaran.
“Ini merupakan bentuk komitmen pimpinan Polri bahwa semua pelanggaran akan ditindak secara tegas. Harapannya ke depan bahwa anggota Polresta Bandarlampung harus berprestasi, bukan melakukan pelanggaran,” kata dia.
Kombes Pol Alfret menambahkan bawah Aipda AY telah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri, sehingga yang bersangkutan harus diberi sanksi dengan dipecat dari kesatuannya.
“Perbuatan yang bersangkutan ini melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf A Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri,” kata dia.
Dia pun menuturkan pemecatan yang bersangkutan ini juga tindak lanjut dari surat keputusan Kapolda Lampung pada tanggal 14 Mei 2025, tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri terhadap personel Polresta Bandarlampung, yaitu Aipda AY.
“Para personel yang ada diharapkan senantiasa menjalankan tugas dengan rasa penuh tanggung jawab dan integritas,” kata dia.
Dia pun menegaskan akan terus mendorong upaya-upaya pencegahan terhadap pelanggaran yang dilakukan personelnya, dan hal ini tentu diperlukan peran dari masing-masing komandan.
“Peran dari pimpinan atas, khususnya saya sendiri Kapolresta Bandarlampung maupun sampai jajaran tingkat bawah seperti kanit, bahkan perwira di atasnya itu harus lebih ditingkatkan dalam rangka pengawasan kepada personel,” ujarnya. (Yan Kusuma/goeh)
-
NASIONAL27/06/2026 10:00 WIBKPK Bongkar Dugaan Mafia Proyek Kemenhub
-
POLITIK27/06/2026 17:30 WIBKunjungan Jokowi ke Lampung Diwarnai Penolakan, Baliho Dicopot hingga Muncul Seruan Demonstrasi
-
EKBIS27/06/2026 11:30 WIBEkonom: Operator Seluler Manipulasi Kuota Internet
-
PAPUA TENGAH27/06/2026 16:30 WIBEmpat Nelayan Hilang di Perairan Atuka, SAR Timika Lakukan Pencarian Intensif
-
NASIONAL27/06/2026 13:00 WIBKematian Peserta SPPI Bertambah Jadi 5 Orang
-
NASIONAL27/06/2026 14:00 WIBPerlawanan Mahasiswa Melawan Tembok Kekuasaan Orde Baru
-
NUSANTARA27/06/2026 12:30 WIBTeror Gajah Liar Berujung Maut di Lampung Barat
-
JABODETABEK27/06/2026 09:30 WIBPolisi Akhirnya Tangkap Penganiaya Caddy Golf

















