JABODETABEK
Polda Metro Jaya Pecat 31 Anggota karena Pelanggaran Berat
AKTUALITAS.ID – Sebanyak 31 anggota Polda Metro Jaya resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti melakukan pelanggaran berat.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, menegaskan bahwa tindakan tegas ini adalah langkah penting untuk menjaga integritas dan martabat institusi Polri.
“Menjadi anggota Polri adalah kebanggaan yang tidak semua orang bisa raih. Profesi ini membutuhkan dedikasi dan tanggung jawab yang tinggi,” ujar Irjen Karyoto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/1/2024).
Dari total 31 anggota yang diberhentikan, kasus pelanggaran meliputi:
8 orang terlibat penyalahgunaan narkoba,
15 orang melakukan desersi,
4 orang terlibat perselingkuhan,
2 orang terkait pernikahan siri,
1 orang melakukan tindak pidana penggelapan atau penipuan, dan
1 orang terlibat dalam kasus LGBT.
Dijelaskan, lima anggota berasal dari satuan kerja Mapolda, sementara 26 lainnya bertugas di jajaran Polres. Upacara PTDH diadakan di masing-masing wilayah sebagai bagian dari langkah untuk memberikan efek jera.
Kapolda Metro Jaya menekankan pentingnya pembinaan internal yang kuat. Para atasan diminta melaksanakan pengawasan melekat (waskat) dan pengawasan pengendalian (wasdal) terhadap anggotanya.
“Kita semua beragama. Ikuti syariat agama masing-masing sebagai alat kontrol diri dalam membedakan baik dan buruk,” ujar Irjen Karyoto.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran.
“Jangan sakiti diri sendiri dan keluarga. Jadikan momen ini pengingat untuk kita semua agar menjaga nama baik institusi,” ujarnya.
Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus membangun institusi Polri yang bersih dan berintegritas demi menjaga kepercayaan masyarakat. (KAISAR/RIHADIN)
-
NUSANTARA16/06/2026 12:30 WIBGempa Besar M6.7 Guncang Palu
-
OLAHRAGA15/06/2026 23:00 WIBReal Madrid Resmi Rekrut Marc Cucurella
-
OPINI16/06/2026 15:45 WIBKerusuhan Agustus 2025 dan Teori Sosial Baru yang Menjelaskannya
-
NASIONAL16/06/2026 13:00 WIBDPR Minta Bandar Judi Berkedok Timezone Ditindak Tegas
-
JABODETABEK16/06/2026 13:30 WIBPegawai MBG Tewas Dibacok Saat Pulang Kerja
-
NASIONAL16/06/2026 14:00 WIBPBNU Tetapkan 1 Muharram 1448 H Rabu
-
OASE16/06/2026 05:00 WIBBulan Muharram Bulan Allah Penuh Keajaiban
-
NASIONAL16/06/2026 13:15 WIBMahasiswa UGM Kepung Nusron, Budiman, dan Sudaryono

















