Connect with us

Jabodetabek

Layanan SIM Keliling Hadir di Lima Lokasi Jakarta Sabtu Ini

Published

on

Dirlantas Polda Metro Jaya Buka Layanan Samsat Keliling di Jakarta. (ist)

Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima lokasi untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Bagi warga Jakarta yang masa berlaku SIM-nya hampir habis, layanan ini akan tersedia pada Sabtu, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Informasi resmi yang diumumkan melalui akun X TMC Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, mereka diwajibkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Lokasi Layanan SIM Keliling:

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Utara: LTC Glodok
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat: Mall Citraland
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Untuk memperpanjang SIM, warga diwajibkan membawa beberapa dokumen seperti KTP asli beserta fotokopi, SIM asli beserta fotokopi, dan mengisi formulir permohonan. Selain itu, tes kesehatan juga harus dilakukan di lokasi gerai.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Manfaatkan layanan ini sebelum masa berlaku SIM Anda habis, agar Anda tetap dapat berkendara dengan aman dan nyaman sesuai dengan peraturan yang berlaku.

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending