Connect with us

Berita

Dampak Corona, Menaker Ajak Perusahaan Korea di Indonesia Tak PHK Karyawan

AKTUALITAS.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengajak perusahaan Korea di Indonesia untuk menghindari PHK dalam menghadapi dampak pandemi COVID-19. Pengusaha diminta mengedepankan dialog atau membangun komunikasi yang bersifat kekeluargaan dengan pekerja mengingat wabah COVID-19 tak dikehendaki oleh perusahaan maupun pekerja. “Inti penyelesaian akibat COVID-19 ini adalah membangun dialog dengan teman-teman pekerja. Dalam kondisi ini, […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengajak perusahaan Korea di Indonesia untuk menghindari PHK dalam menghadapi dampak pandemi COVID-19. Pengusaha diminta mengedepankan dialog atau membangun komunikasi yang bersifat kekeluargaan dengan pekerja mengingat wabah COVID-19 tak dikehendaki oleh perusahaan maupun pekerja.

“Inti penyelesaian akibat COVID-19 ini adalah membangun dialog dengan teman-teman pekerja. Dalam kondisi ini, saya yakin dengan dialog atau pendekatan kekeluargaan akan memperoleh kesepahaman, ” ujar Ida dalam keterangannya, Senin (27/4/2020).

Dalam rapat video conference bersama Korean Chamber di Jakarta, Ida mengapresiasi Ketua Korean Chambers (Kadin Korea di Indonesia) CK Song yang selama ini telah berupaya membangun kesepahaman dengan para pekerja dalam menghadapi dampak COVID-19.

“Itu yang dibutuhkan, kalau dibangun dialog dengan teman-teman pekerja dalam kondisi seperti ini, temen-temen pekerja akan mengerti kesulitan pengusaha,” kata Ida.

Ida menyayangkan banyak pengusaha asing dihantui ketakutan tidak mampu membayar upah karena kondisi produksi menurun tapi tidak berupaya membangun dialog.

“Yang harus dikedepankan sekarang adalah membangun dialog dengan teman-teman pekerja, termasuk soal upah. Ketakutan para pengusaha itu bisa dilewati setelah mencoba melakukan dialog,” katanya.

Ia juga mengatakan pihaknya telah menerbitkan SE Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19

SE tersebut memuat dua hal pokok, yaitu upaya pencegahan penyebaran dan penanganan kasus terkait COVID-19 di lingkungan kerja dan perlindungan pengupahan bagi pekerja/buruh terkait pandemi COVID-19.

Sementara itu, Dubes Korea untuk Indonesia Kim Chang-Beum menyatakan pihaknya siap bekerja sama dengan pemerintah Indonesia dalam mengatasi dampak pandemi COVID-19. Wujud kerja sama yakni menjadikan negara Indonesia sebagai negara prioritas penerima bantuan untuk menangani Covid-19.

“Kita juga terus membangun komunikasi dengan berbagai pihak di Indonesia untuk bekerja sama dalam menghadapi penyebaran dan dampak COVID-19,” kata Kim.

Sebagai informasi, rapat video conference Korean Chamber tersebut dihadiri oleh Dubes Korea untuk Indonesia, Kim Chang-Beum; CK Song (Ketua Kadin Korea di Indonesia); dan anggota Korean Chamber, Lee Kang Hyun dan Chang-Sub Ahn, Ketua Koga.

Trending

Exit mobile version