Connect with us

Berita

Sampai Desember Pandemi Covid-19 Belum Berakhir, Yasona: Pilkada Diundur

AKTUALITAS.ID – Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 resmi ditunda setelah disepakati oleh KPU bersama DPR serta Pemerintah, dan disusul terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang menjadi payung hukumnya. Perppu tersebut ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 4 Mei 2020. Menteri Hukum dan HAk Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly menjelaskan, Perppu Nomor 2 tahun 2020 berisi tentang […]

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 resmi ditunda setelah disepakati oleh KPU bersama DPR serta Pemerintah, dan disusul terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang menjadi payung hukumnya. Perppu tersebut ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 4 Mei 2020.

Menteri Hukum dan HAk Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly menjelaskan, Perppu Nomor 2 tahun 2020 berisi tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 1/2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-undang.

Dalam Perppu itu ditetapkan bahwa waktu pemungutan suara pilkada di 270 daerah yang semula dijadwalkan pada 23 September diundur hingga Desember 2020.

Penundaan yang disepakati DPR bersama Pemerintah itu didasari pada penyebaran covid-19 yang sudah dinyatakan sebagai pandemi oleh WHO dan ditetapkan sebagai bencana nasional oleh pemerintah Indonesia.

“Perlu diambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa, termasuk perlunya penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020,” kata Yasonna di Jakarta, Rabu, 6 Mei 2020.

Menkumham melanjutkan, dalam Perppu 2/2020 dijelaskan bahwa penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak ditetapkan demi menjaga pelaksanaan pilkada yang demokratis, berkualitas, serta untuk menjaga stabilitas politik dalam negeri.

“Bahkan jika sampai Desember pandemi covid-19 belum berakhir, penundaan bisa diperpanjang. Penetapan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan DPR,” kata Yasonna.

Dalam Perppu itu, Pasal 201 disisipkan satu pasal menjadi Pasal 201 A yang berbunyi:

  1. Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat 6 ditunda karena terjadi bencana nonalam sebagaimana dimaksud Pasal 120 ayat 1.

Pada Pasal 120 ayat 1 tercantum, “Dalam hal pada sebagian wilayah Pemilihan, seluruh wilayah Pemilihan, sebagian besar daerah, atau seluruh daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana non alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, (maka) dilakukan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan.”

  1. Pemungutan suara serentak yang ditunda dilaksanakan pada bulan Desember 2020.
  2. Dalam hal pemungutan suara serentak pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam dan dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan DPR.

“Pemungutan suara Pilkada Serentak pada Desember 2020 ditunda dan dijadwalkan kembali apabila tidak dapat dilaksanakan karena bencana nasional pandemic covid-19 belum berakhir,” imbuh Yasonna.

Trending

Exit mobile version