Berita
Anies Keluarkan Pergub Larang Warga Jakarta Keluar Jabodetabek
AKTUALITAS.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur untuk mengatur pergerakan orang keluar-masuk Jakarta. Dengan begini, Anies membatasi ruang gerak masyarakat Jakarta. “Pengumuman tentang pembatasan kegiatan berpergian keluar kota, masuk atau keluar Provinsi DKI Jakarta. Ini dalam rangka pencegahan COVID-19. Pergub Nomor 47 Tahun 2020,” ucap Anies di Balai Kota, Gambir, Jumat (15/5/2020). […]
AKTUALITAS.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur untuk mengatur pergerakan orang keluar-masuk Jakarta. Dengan begini, Anies membatasi ruang gerak masyarakat Jakarta.
“Pengumuman tentang pembatasan kegiatan berpergian keluar kota, masuk atau keluar Provinsi DKI Jakarta. Ini dalam rangka pencegahan COVID-19. Pergub Nomor 47 Tahun 2020,” ucap Anies di Balai Kota, Gambir, Jumat (15/5/2020).
“Dengan adanya Pergub ini, seluruh penduduk di Provinsi DKI Jakarta tidak diizinkan bepergian ke luar kawasan Jabodetabek,” ucap Anies.
Hal ini sebagai langkah pencegahan virus Corona. “Dibatasi, sehingga kita bisa menjaga agar virus COVID bisa terkendali,” ujar Anies.
Dengan dasar hukum ini, akan ada ketegasan petugas di lapangan. Jadi, mereka bisa mengatur penduduk.
“Dengan peraturan ini, petugas di lapangan akan memiliki dasar hukum kuat untuk mereka bekerja mengendalikan pergerakan penduduk,” ucap Anies.
Namun, Anies memberikan pengecualian kepada beberapa warga untuk ke luar Jakarta. Orang yang dikecualikan sama dengan pengecualian pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Pergub Hanya Atur Warga Keluar-Masuk Jakarta, Bukan Jabodetabek
Hal berbeda mengemuka dalam Pergub Nomor 47 Tahun 2020 yang menjadi rujukan konferensi pers Anies ini. Pergub ini hanya mengatur pergerakan orang keluar masuk Jakarta, bukan Jabodetabek seperti yang disampaikan Anies dalam konferensi pers.
Berikut bunyi pasal 4 Pergub tersebut:
Pasal 4
(1) Setiap orang atau pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama masa penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional.
(2) Setiap orang atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan tindakan sebagai berikut:
a. jika berasal dari Provinsi DKI Jakarta diarahkan untuk kembali ke rumah/tempat tinggalnya, dan
b. jika berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta diarahkan untuk kembali ke tempat asal perjalanannya atau dikarantina selama 14 (empat belas) hari di tempat yang ditunjuk oleh Gugus ‘Pugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi dan/ atau tingkat Kota/Kabupaten Administrasi.
-
RAGAM13/04/2026 13:30 WIBPenelitian Terbaru: Patahan Raksasa di Bawah Laut Sulawesi Sambungkan Sesar Benua
-
OTOTEK13/04/2026 16:30 WIB3.000 Flash Charge di Eropa Bakal Secepatnya Dipasang BYD
-
NASIONAL13/04/2026 06:00 WIBBGN Tutup Ratusan Dapur MBG karena Kualitas di Bawah Standar
-
NASIONAL13/04/2026 13:00 WIBBGN: EO Bantu Jalankan Program Gizi Nasional
-
POLITIK13/04/2026 10:00 WIBSurvei LSI: 94% Rakyat Tolak Pilkada Lewat DPRD
-
OASE13/04/2026 05:00 WIB5 Perkataan Umar yang Langsung Dijawab oleh Allah
-
PAPUA TENGAH13/04/2026 16:00 WIBBerulah Lagi! OPM Kodap III/Puncak Pimpinan Lekagak Talenggen Bakar Rumah Warga
-
POLITIK13/04/2026 11:00 WIBMantan Kepala PCO Sebut Pernyataan Saiful Mujani Dinilai Bahaya Demokrasi