Connect with us

Berita

Perpres Terorisme, Imparsial: TNI Tak Belajar Saintifik

AKTUALITAS.ID – Direktur Imparsial Al Araf menilai TNI tidak perlu dilibatkan dalam penanganan kasus terorisme. Dia mengkritik draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme. “Operasi militer tidak efektif dalam menyelesaikan masalah sipil, Militer tidak belajar saintifik, yang belajar saintifik itu polisi,” ujar Al dalam diskusi yang disiarkan online, Rabu (13/5/2020). Militer, […]

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Direktur Imparsial Al Araf menilai TNI tidak perlu dilibatkan dalam penanganan kasus terorisme. Dia mengkritik draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme.

“Operasi militer tidak efektif dalam menyelesaikan masalah sipil, Militer tidak belajar saintifik, yang belajar saintifik itu polisi,” ujar Al dalam diskusi yang disiarkan online, Rabu (13/5/2020).

Militer, lanjutnya, juga bukan penegak hukum, melainkan alat pertahanan negara. Karenanya, militer tidak bisa melakukan fungsi yang selama ini diemban kepolisian.

“Kita tahu militer bukan penegak hukum, militer tidak bisa melakukan fungsi penyelidikan,” ucapnya.

Selain itu, Al Araf juga menilai rancangan Perpres pelibatan TNI dalam memberantas terorisme juga dinilai mengambil peran Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam menangani terorisme.

Jika nanti draf Perpres tersebut disahkan dan TNI bisa terlibat dalam penanggulangan terorisme, Al Araf menilai perlu ada lembaga independen. Lembaga tersebut bertugas mengawasi TNI dalam menangani terorisme.

“Yang harus kita lakukan adalah memastikan akuntabilitas, pengawasan dan evaluasinya, untuk menjaga keseimbangan sipil,” imbuh Al.

Sejauh ini, pemerintah masih menyempurnakan draf Perpres tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme. Ketika draf tersebut diketahui publik, muncul polemik.

Komnas HAM dan koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat menolak TNI dilibatkan dalam penanggulangan terorisme.

Dalam Perpres Nomor 42 itu Jokowi mengesahkan pembentukan Komando operasi Khusus TNI (Koopsus TNI) yang salah satu tugasnya melakukan pencegahan, penindakan dan pemulihan aksi terorisme.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menganggap TNI mengatasi terorisme mengindikasikan bahwa pemerintah kembali pada paradigma lama ketika TNI mendapat ruang berperan lebih dari fungsi militernya.

“Bertentangan sesuatu yang diatur dengan sesuatu yang sudah diatur di konstitusi. Ini tabrakannya banyak sekali, dan ini mengancam. Perpres ini mengancam TNI kita menjadi tidak profesional,” jelasnya.

Trending

Exit mobile version