Berita
Diduga Unggah Ujaran Kebencian, Polisi Tangkap Mahasiswa di Papua
AKTUALITAS.ID – Aparat Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua mengamankan seorang mahasiswa berinisial GM (25), terkait dugaan ujaran kebencian di media sosial yang mengandung unsur suku, agama dan ras (Sara). Kabid Humas Polda Papua Komisaris Besar Polisi Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, postingan pada 24 April 2020 itu diduga memiliki muatan dugaan tindak pidana […]
AKTUALITAS.ID – Aparat Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua mengamankan seorang mahasiswa berinisial GM (25), terkait dugaan ujaran kebencian di media sosial yang mengandung unsur suku, agama dan ras (Sara).
Kabid Humas Polda Papua Komisaris Besar Polisi Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, postingan pada 24 April 2020 itu diduga memiliki muatan dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dengan unsur Sara.
Dari hasil temuan tersebut, Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua melakukan profiling terhadap pemilik akun Facebook. Polisi mendapati bahwa pelaku mengunggah tulisannya dari rumahnya, di Jayapura.
Setelah dilakukan penyelidikan, menurut Kamal, pada Jumat,1 Mei 2020 pukul 15.05 WIT bertempat di Distrik Jayapura Utara, petugas mengamankan pelaku berinisial GM. Mahasiswa itu diduga melakukan ujaran kebencian terhadap Masyarakat Asli Papua dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kamal mengutarakan, setelah dilakukan klarifikasi oleh penyidik terhadap pelaku, pelaku mengakui telah mem-posting tulisan tersebut dengan menggunakan akun Facebook “Gerads Miagoni”. “Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolda Papua,” ujar Kamal.
Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan di antaranya, satu unit HP, satu bundel hasil screenshoot akun Facebook yang telah dicetak. “Mari sebagai warga masyarakat yang baik kita gunakan media sosial untuk menyebarkan kebaikan, jangan kita salah gunakan untuk menyebarkan fitnah dan sesuatu yang berbau Sara,” ujar Kamal.
Ia menambahkan, ujaran kebencian maupun provokasi tersebut berujung pada tindakan yang dapat merugikan orang lain atau bangsa dan negara. Mereka yang menuliskan ujaran kebencian maupun provokasi akan diproses sesuai dengan undang-undang ITE yang berlaku.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 45a Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Ttntang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
-
JABODETABEK14/03/2025
Cepat Tanggap! Polisi Amankan Duo Jambret yang Bikin Resah Warga Bogor
-
MULTIMEDIA14/03/2025
FOTO: Kapolri Pimpin Sertijab Pejabat Polri, Tunjuk Irjen Herry Heryawan Jadi Kapolda Riau
-
EKBIS14/03/2025
Mentan Masih Temukan Kecurangan Takaran Minyakita oleh 7 Perusahaan di Surabaya
-
NASIONAL14/03/2025
KPK Telusuri Jejak Korupsi Bank BJB: Ridwan Kamil Bakal Diperiksa
-
NASIONAL14/03/2025
Ahok ‘Kaget’: Kejagung Punya Data Lebih Banyak Soal Korupsi Pertamina
-
EKBIS14/03/2025
Serapan Gabah Bulog Tertinggi Selama 5 Tahun dan Siap Hadapi Panen Raya 2025
-
MULTIMEDIA14/03/2025
FOTO: Komisi I DPR Rapat dengan Panglima dan Kepala Staf Bahas RUU TNI
-
RAGAM14/03/2025
BCL Tersentuh Saat Isi Suara Film Animasi “Jumbo”: Pesannya Begitu Mendalam