Berita
Dugaan Pemalsuan SHGB, Polisi Tetapkan Bos PT Salve Veritate Jadi TSK
AKTUALITAS.ID – Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka atas dugaan kasus tindak pidana pemalsuan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik tanah dan yang dilaporkan oleh Abdul Halim per 10 Oktober 2018. Kedua tersangka itu yakni Benny Simon Tabalajun, dan rekannya Achmad Djufri. “Kami sudah menyelesaikan kasusnya. Itu laporan tahun 2018. Dengan […]
AKTUALITAS.ID – Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka atas dugaan kasus tindak pidana pemalsuan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik tanah dan yang dilaporkan oleh Abdul Halim per 10 Oktober 2018. Kedua tersangka itu yakni Benny Simon Tabalajun, dan rekannya Achmad Djufri.
“Kami sudah menyelesaikan kasusnya. Itu laporan tahun 2018. Dengan laporan polisi nomor: LP/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrim, tanggal 10 Oktober 2018. Sudah selesai. Dan terlapor juga sudah dijadikan tersangka,” kata Kasubdit Harda Dit Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP M Gofur kepada wartawan Kamis (21/5/2020).
Gofur mengatakan, Penyidik akan memanggil kembali dua orang tersangka tersebut guna diperiksa lebih lanjut. Jika mangkir atas pemanggilan, polisi akan melakukan penjemputan paksa.
Selain itu, kepolisian juga akan meminta interpol menerbitkan red notice ke seorang tersangka atas nama Benny Simon Tabalajun karena yang bersangkutan tercatat berada di Australia.
“Tersangka Benny Simon Tabalajun yang saat ini menetap di Australia telah dipanggil secara patut namun tidak hadir. Hal ini akan dilanjutkan dengan pemanggilan ke 2 dan atau mungkin jika masih mangkir akan dilakukan penjemputan dan dibuatkan Red Notice dengan Interpol,” ucap dia.
Sementara itu, Abdul Halim mengaku yakin, kepolisian bisa membawa kasus ini ke meja hijau. Terlebih, kepolisian telah menetapkan beberapa tersangka.
“Saya yakin polisi sangat profesional menangani kasus seperti ini sesuai dengan moto Promoter dan akan memberantas mafia mafia tanah. Yang pastinya saya yakin polisi tidak takut jika ada beking atau orang kuat yang ada di belakangnya untuk melakukan intervensi kepihak kepolisian. Apalagi sudah ada tersangkanya. Tinggal tunggu sidang aja nantinya,” ungkap Halim.
Sebelumnya, dugaan kasus tindak pidana pemalsuan akta tanah ini bermula dari persoalan sengketa tanah antara Abdul Halim dengan Benny Simon Tabalajun seluas 52.649 meter persegi di Kampung Baru RT09/08, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung Kota, Jakarta Timur.
Saat itu dirinya hendak melakukan proses penerbitan sertifikat tanah di kantor Dinas Pertahanan Jakarta Timur.
Namun, Abdul Halim kaget bukan kepalang setelah mendengar pernyataan pihak dinas pertahanan yang menyatakan bahwa telah terbit 38 SHGB atas nama PT Salve Veritate yang merupakan perusahaan dari Benny Simon Tabalajun.
Setelah ditelusuri, penerbitan SHGB itu tidak sesuai ketentuan dan proses yang berlaku. Hasil penelusuran Abdul Halim, upaya pemalsuan tanah Benny Simon Tabalajun dibantu oleh Achmad Djufri.
Abdul Halim yang tidak terima, lantas melayangkan laporan dugaan tindak pidana pemalsuan akta tanah ke Polda Metro.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum bisa dihubungi untuk diminta keterangannya.
-
Multimedia23 jam lalu
FOTO: Banjir Rob Muara Angke
-
Multimedia16 jam lalu
FOTO: KKP Laporkan Capaian Kinerja Sektor Perikanan Budi Daya dan Pengembangan SDM
-
Nusantara3 jam lalu
Bersenggolan Sepeda Motor, Pria Muda Ditikam Hingga Tewas
-
EkBis13 jam lalu
Rayakan Nataru 2025, bTaskee Indonesia Luncurkan Promo Fantastis untuk Pengguna!
-
POLITIK19 jam lalu
Partai Demokrat akan Kaji Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD
-
EkBis24 jam lalu
IHSG Dibuka Menguat pada Rabu Pagi, Sentimen Positif Dominasi Pasar
-
POLITIK17 jam lalu
PKB: Isu Muktamar Luar Biasa NU Bisa Menyebabkan Keresahan Daerah
-
Nasional18 jam lalu
Kontroversi Penempatan Sekretaris DKPP: Pemohon Ajukan Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi