Berita
Memilih Jalan Tengah, PDIP: New Normal Kompromi Antara Kesehatan dan Ekonomi
AKTUALITAS.ID – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengeluarkan panduan umum soal perkantoran yang akan kembali beroperasi di tengah pandemi Covid-19. Hal ini adalah persiapan untuk kehidupan new normal. Merespons itu, Anggota DPR Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno menilai, pemerintah mengambil jalan tengah. Menurut dia, pemerintah ingin kesehatan dan ekonomi bisa berjalan. Sehingga perkantoran dibuka dengan protokol yang […]
AKTUALITAS.ID – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengeluarkan panduan umum soal perkantoran yang akan kembali beroperasi di tengah pandemi Covid-19. Hal ini adalah persiapan untuk kehidupan new normal.
Merespons itu, Anggota DPR Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno menilai, pemerintah mengambil jalan tengah. Menurut dia, pemerintah ingin kesehatan dan ekonomi bisa berjalan. Sehingga perkantoran dibuka dengan protokol yang ada di tengah pandemi Covid-19.
“Bila dicermati, pemerintah konsisten memilih jalan moderat, jalan tengah, dalam mencari solusi dari tarik-menarik (trade-off) antarkepentingan. Sekarang pun demikian. Dicari kompromi antara kepentingan ekonomi dan kesehatan,” kata dia, Senin (25/5/2020).
Hendrawan menuturkan, ada pertaruhan antara hidup dan penghidupan. Bila fokus pemerintah terlalu berat ke ekonomi, maka penyebaran Covid-19 tak terkendali. Sedangkan, jika terlalu berat ke kesehatan, penghidupan akan porak poranda.
“Jadi, bagaimana ekonomi bergerak tetapi mendukung perang terhadap penyebaran virus. Ini yang ideal,” ucapnya.
Dia menambahkan, solusi new normal mensyaratkan disiplin masyarakat yang tinggi. New normal artinya hidup dengan standar dan kebiasaan yang berbeda. Yaitu hidup penuh kesadaran terhadap aspek kesehatan agar mata rantai penyebaran Covid-19 bisa diputus.
“Pada kondisi sekarang, kesadaran yang meluas memang sangat dibutuhkan. Pemerintah dan masyarakat tak boleh lelah memerangi bencana wabah ini. Sudah disadari dari awal, ini pertarungan panjang,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan RI telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada situasi Pandemi.
Dengan aturan tersebut, dunia usaha dan pekerja akan bisa memulai aktivitasnya di tengah-tengah pandemi.
“Untuk itu pasca pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau New Normal,” kata Menkes Terawan Agus Putranto dalam keterangannya seperti dikutip Senin (25/5).
-
NUSANTARA23/03/2026 06:00 WIBEddy Soeparno: Transisi Energi Penting Hadapi Krisis Global
-
OASE23/03/2026 05:00 WIBSurah Al-‘Alaq Ajarkan Pentingnya Ilmu dan Ibadah
-
JABODETABEK23/03/2026 05:30 WIBBMKG: Jakarta Didominasi Awan Tebal Senin 23 Maret
-
EKBIS23/03/2026 13:00 WIBUltimatum 48 Jam Trump Picu Lonjakan Harga Minyak Dunia
-
NUSANTARA23/03/2026 06:30 WIBDua Prajurit Marinir Gugur dalam Kontak Senjata dengan KKB
-
JABODETABEK23/03/2026 07:30 WIB39 Ribu Wisatawan Serbu Ancol Saat Libur Lebaran
-
DUNIA23/03/2026 08:00 WIBDiancam Trump, Iran Siap Hancurkan Fasilitas Energi AS
-
NASIONAL23/03/2026 10:00 WIBPrabowo: Reformasi Polri Tak Hanya Lewat Komite