Soal TAP MPRS, XXV/1966, Mahfud MD Sebut Ada yang resah


Menko Polhukam, Mahfud MD. (Dok. AKTUALITAS.ID/Kiki Budi Hartawan.

AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menilai ada yang resah seakan ada upaya menghidupkan lagi komunisme dengan mencabut Tap No. XXV/MPRS/1966.

“Ada yg resah, seakan ada upaya menghidupkan lg komunisme dgn mencabut Tap No. XXV/MPRS/1966,” kicau akun Twitter @mohmahfudmd, dikutip Minggu (31/5/2020).

Mahfud menekankan, tidak ada secara konstitusional baik di MPR atau lembaga lain yang bisa mencabut Tap MPR yang membubarkan Partai Komunis Indonesia (PKI) tersebut.

Dalam Tap MPRS tersebut, PKI tak hanya dibubarkan namun juga dinyatakan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia dan larangan diberlakukan terhadap setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme

“MPR yg ada skrng tak pny wewenang mencabut Tap MPR yg dibuat thn 2003 dan sebelumnya,” tandasnya.

Mahfud menambahkan, RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang sekarang ada bukan untuk membuka pintu bagi komunisme tetapi untuk menguatkan Pancasila sebagai ideologi negara.

“Masyarakat bisa berpartisipasi ikut mengkritisi isi RUU tsb agar bisa benar2 menguatkan Pancasila sbg dasar ideologi negara,” tulis dia

Diketahui, dalam beberapa waktu terakhir ramai sebagain orang intens menyoroti soal isu PKI. Pembahasan organisasi yang sudah ditetapkan terlarang di Indonesia justru ramai dibahas pada bulan Mei.

Padahal biasanya meningkat saat adanya peringatan gerakan pengkhianatan PKI di akhir bulan September 1965 atau diketahui dengan sebutan G30S/PKI.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>