Berita
Mahfud MD Sebut Pemerintah Tak Akan Cabut UU ITE
AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, menyebutkan, pemerintah tidak akan mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) karena mencabut UU itu sama saja dengan bunuh diri. “UU ITE tidak akan dicabut, bunuh diri kalau kita mencabut UU ITE itu,” kata Mahfud dalam konferensi pers tentang […]
AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, menyebutkan, pemerintah tidak akan mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) karena mencabut UU itu sama saja dengan bunuh diri.
“UU ITE tidak akan dicabut, bunuh diri kalau kita mencabut UU ITE itu,” kata Mahfud dalam konferensi pers tentang UU ITE yang disiarkan YouTube Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (11/6/2021).
Menurutnya, kesimpulan itu diambil setelah berdiskusi dengan sekitar 50 orang narasumber, antara lain, akademisi, praktisi hukum, lembaga swadaya masyarakat, korban ITE, politikus dan jurnalis. Mahfud mengatakan, UU ITE sangat penting dan harus ada, bahkan rasa kepentingan itu sudah lama muncul sehingga UU ini pertama kali dibuat pada 2008 atau 13 tahun yang lalu.
“Tahun 2008 itu sudah dikatakan penting, ini mengancam keamanan, kedaulatan dan keutuhan bangsa kalau kegiatan digital danelektronik yang agak liar pada waktu itu dibiarkan,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Mahfud mengatakan, masalah yang muncul dari Undang-undang ITE adalah pelaksanaannya, terutama mengenai sejumlah pasal yang dianggap karet. “Pasal karet ini kemudian menimbulkan apa yang disebut kriminalisasi. Kemudian, ada diskriminasi dan perlakuan berbeda,” katanya.
Untuk menyelesaikan masalah itu pemerintah akan membuat dua produk. Pertama, Surat Keputusan Bersama antara Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kepala Polri. Surat itu berisi pedoman implementasi agar UU ITE berlaku untuk semua orang. Kedua, revisi terbatas, sifatnya semantik dari sudut redaksional, dan substansi uraian-uraiannya, kata dia.
sumber : Antara
-
WARGANET28/06/2026 20:00 WIB“Raja Rakus Bin Tamak” hingga “Raja Ngibul”, Komentar Warganet Warnai Gelar Jokowi
-
RIAU28/06/2026 20:30 WIBFahmil Qur’an Bengkalis Melaju ke Final MTQ Riau 2026 Usai Raih Nilai Tertinggi
-
NASIONAL29/06/2026 00:00 WIBDPR Desak Kemhan Hentikan Sementara Latsarmil SPPI 2026
-
POLITIK28/06/2026 17:29 WIBBesok, DKPP Gelar Sidang Pelanggaran Etik Anggota KPU RI Terkait Penggunaan Helikopter
-
EKBIS28/06/2026 21:00 WIBPrabowo Diminta Tinjau Ulang Rencana Aturan Kadar Tar dan Nikotin Rokok
-
POLITIK28/06/2026 22:30 WIBPengamat Sebut Parpol Harus Punya Enam Modal Agar Punya Kekuatan Besar di Indonesia
-
POLITIK29/06/2026 11:00 WIBPartai Buruh Oleng Dihantam Badai Pengunduran Diri 1,3 Juta Kader
-
OTOTEK28/06/2026 18:00 WIBKaspersky Ungkap Serangan Malware Baru Targetkan WhatsApp Desktop dan Web

















