Connect with us

Berita

Masuk Masa Transisi, Anies: Mulai 5 Juni PSBB Jakarta Diperpanjang

AKTUALITAS.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di DKI Jakarta mulai 5 Juni 2020 untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19. “Kami di gugus tugas percepatan penanganan covid DKI Jakarta, kita memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang. Bulan Juni sebagai masa transisi,” […]

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di DKI Jakarta mulai 5 Juni 2020 untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19.

“Kami di gugus tugas percepatan penanganan covid DKI Jakarta, kita memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang. Bulan Juni sebagai masa transisi,” ujar Anies, di Jakarta, Kamis, (4/6/2020).

Anies tidak mengungkapkan sampai kapan perpanjangan PSBB ini berlangsung. “Masa transisi ini dimulai besok, sampai selesai,” ujarnya. Namun akan ada evaluasi di akhir Juni.

Anies menyampaikan, perpanjangan PSBB dilakukan dengan pertimbangan bahwa terjadi tren penurunan jumlah kasus Covid-19 sejak wabah pertama kali dikonfirmasi pada Maret DKI, namun tidak segera melakukan pelonggaran supaya tren penurunan terjaga sehingga berlanjut betul-betul minimnya kasus Covid-19.

“Kita (memperpanjang status PSBB) dengan mempertimbangkan hasil kerja jutaan orang di Jakarta yang sudah berhasil mengubah banyak zona merah Covid menjadi hijau,” ujar Anies.

Menurut Anies, usai PSBB transisi atau PSBB periode empat ini, era baru di Jakarta akan dinamakan masa aman, sehat, dan produktif. Warga Jakarta akan bersama-sama lagi membangun perekonomian dan peradaban, namun dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan supaya selalu aman dari penularan Covid-19.

“Kita ingin Jakarta kembali menjadi kota yang aman, sehat, kota yang bebas dari virus Covid, dan masyarakatnya bisa berkegiatan sosial ekonomi,” ujar Anies.

Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan PSBB untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Untuk penerapan PSBB, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.

Pemprov DKI mulai menerapkan PSBB sejak 10 April 2020. Saat itu, PSBB diterapkan selama 14 hari, yaitu mulai 10 April 2020 hingga 23 April 2020. Kemudian, PSBB diperpanjang dari 24 April 2020 hingga 21 Mei 2020. Lalu, PSBB diperpanjang lagi mulai 22 Mei sampai 4 Juni 2020.

Trending

Exit mobile version