Parliamentary Threshold Tetap Dinaikkan, PKPI: Puluhan Juta Suara Pemilih akan Hangus


AKTUALITAS.ID – DPR mengkaji kenaikan angka ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dari yang saat ini 4% jadi 7%. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menyebut PT seharusnya diturunkan secara bertahap.

“Bila PT tetap nekat dinaikkan, maka sangat mungkin puluhan juta suara pemilih akan hangus di tahun 2024. Logika garis lurus, justru Parliamentary Threshold wajib diturunkan bertahap, bukan malahan dinaikkan” ujar Sekjen DPN PKP Indonesia Verry Surya Hendrawan, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/6/2020).

Verry mengatakan, hal ini juga dapat menyulitkan perkembangan demokrasi Indonesia. Menurutnya, jangan sampai kenaikan ambang batas menyebabkan tingkat kepercayaan dan partisipasi masyarakat menurun karena ambisi kekuasaan.

“Dan yang akan lebih sulit untuk perkembangan demokrasi kita adalah, apabila tingkat kepercayaan dan partisipasi masyarakat juga turun. Jangan sampai prestasi 81% di 2019 anjlok di 2024, hanya karena ambisi para oligarki kekuasaan. Kalau ini terjadi, maka akan suram demokrasi kita,” kata Verry.

Verry menuturkan, tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilu 2019 meningkat dari pemilu sebelumnya. Namun, menurutnya 13 juta suara justru hangus tak terwakilkan karena terganjal ambang batas 4%.

“KPU mencatatkan tingkat partisipasi masyarakat pada Pemilu 2019 sebesar 81%, meningkat dari Pilpres 2014 yang berada dikisaran 70% dan Pileg 2014 dikisaran 75%. Ini prestasi demokrasi Indonesia yang patut kita banggakan bersama,” kata Verry.

“Sayangnya, dengan ganjalan PT 4% kita semua menyaksikan betapa 13,6 juta suara sah nasional pemilih 2019 hangus dan tidak terwakili di DPR RI. Artinya, ada 13.6 juta pemilih yang meluangkan waktu untuk berpartisipasi, tetapi suaranya terbuang sia-sia. Belum lagi waktu dan sumber daya untuk mencetak, mendistribusikan, menghitung, merekapitulasi 13.6 juta surat suara ini,” sambungnya.

Diketahui, Komisi II DPR RI akan merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Beberapa hal yang akan dikaji adalah soal angka ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dari yang saat ini 4%, dinaikkan menjadi 7%.

Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustofa, ada beberapa alternatif besaran angka ambang batas parlemen yang diajukan dalam draf. Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold adalah batas suara minimal partai politik dalam pemilihan umum untuk ikut dalam penentuan perolehan kursi di DPR.

“Kalau di draf-draf itu kita ada 3 alternatif ya. Alternatif pertama ada yang 7% dan berlaku nasional. Alternatif kedua 5% berlaku berjenjang, jadi (DPR) RI 5%, (DPRD) Provinsi-nya 4%, Kabupaten/Kota 3%. Alternatif ketiga tetap 4% tapi provinsi dan kabupaten/kota 0% seperti sekarang,” jelas Saan dalam perbincangan, Rabu (10/6).

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>