Connect with us

Berita

Pengamat Ketenagakerjaan Nilai RUU Cipta Kerja Bukan Ancaman Buruh

AKTUALITAS.ID – Pengamat ketenagakerjaan dari Indonesian Consultant at Law (IClaw), Hemasari Dharmabumi menyatakan buruh harus realistis dalam menilai RUU Cipta Kerja. Dia mengatakan RUU tersebut dapat membuat buruh memiliki posisi tawar terhadap pemerintah. “Jadi penciptaan lapangan pekerjaan oleh pemerintah ini jangan dilihat oleh buruh atau serikat buruh sebagai ancaman. Justru ini adalah era di mana […]

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Pengamat ketenagakerjaan dari Indonesian Consultant at Law (IClaw), Hemasari Dharmabumi menyatakan buruh harus realistis dalam menilai RUU Cipta Kerja.

Dia mengatakan RUU tersebut dapat membuat buruh memiliki posisi tawar terhadap pemerintah.

“Jadi penciptaan lapangan pekerjaan oleh pemerintah ini jangan dilihat oleh buruh atau serikat buruh sebagai ancaman. Justru ini adalah era di mana mereka bisa bargaining kepada pemerintah,” ujar Hemasari saat dihubungi.

Hemasari membenarkan RUU Cipta Kerja memiliki keberpihakan terhadap pengusaha karena inti dari UU itu adalah untuk menciptakan lapangan kerja di banyak sektor. Akan tetapi, dia mengingatkan keberpihakan itu bukan berarti secara otomatis merugikan buruh.

Misalnya, dia menyampaikan upah minimum Kabupaten/Kota dalam RUU Cipta Kerja dihilangkan. Nantinya upah minimum dikategorikan sebagai upah minimum provinsi, UKM, hingga padat karya.

“Sekarang yang terjadi upah maksimum kan. Dengan ditetapkannya upah sekian, misalnya di Karawang sebesar Rp4,7 juta ya upahnya segitu aja. Upah minimum dijadikan upah maksimum ini yang tidak benar,” ujarnya.

Hemasari menyampaikan kebijakan upah maksimum telah membuat negosiasi upah yang seharusnya terjadi antara pekerja dengan pengusaha tidak berjalan. Pasalnya, dia mengatakan buruh tidak bisa mengajukan tuntutan kenaikan upah karena dibatasi.

Trending

Exit mobile version