Kapolda Paulus Waterpauw Minta Penegakan Hukum di Papua Bukan Persoalan Politik


AKTUALITAS.ID – Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw meminta agar penegakan hukum di Papua tidak dianggap sebagai persoalan politik.

Dia berharap masyarakat dapat melihat sebuah persoalan dari hulu ke hilir, sehingga tidak membuat kesimpulan yang salah.

Waterpauw membeberkan kronologis kejadian penyidikan sejumlah mahasiswa Papua yang berdemonstrasi di Jayapura pertengahan tahun lalu kemudian berakhir dengan tuntutan makar di Persidangan Pengadilan Negeri Balikpapan.

“Terkait dengan persoalan penegakan hukum ini dianggap persoalan politik, sebenarnya tidak,” kata Waterpauw dalam sebuah diskusi daring bertema ‘Dialog Rasisme vs Makar’, Sabtu (13/6/2020).

Dalam diskusi tersebut turut hadir sejumlah tokoh dan pengacara publik yang menangani kasus tahanan politik di Indonesia.

Ada juga Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo yang menginisiasi Forum Komunikasi dan Aspirasi (FOR) Papua yang juga berisikan anggota legislatif dari DPR RI dan DPD RI.

Waterpauw menjelaskan bahwa pihak kepolisian memiliki alasan karena sejak awal sudah mengumpulkan bukti sehingga harus menjadikan para terdakwa sebagai pelaku makar.

Menurut Jenderal bintang dua ini, pihak kepolisian pun sudah merekonstruksi kasus tersebut dalam sejumlah pasal-pasal yang akan disangkakan. Misalnya, dia menuturkan pasal 110, 160, 170, dan 106 jo 155 KUHP.

“Itu sudah. Tapi inilah dakwaan gabungan yang kemudian oleh para JPU beliau merangkaikan sebuah perbuatan yang menyatakan lebih dalam fakta persidangan mengarah ke unsur pasal makar,” ucap dia.

“Maksud saya kami sudah lakukan itu semua. Jadi jangan dimuarakan saja, kenapa makar,” ujarnya.

Kata dia, publik tidak boleh mengabaikan kerusakan dan juga korban jiwa dari insiden demonstrasi tersebut. Dia mengklaim, setidaknya 44 orang meninggal dunia, kemudian banyak lainnya menjadi korban luka.

Menurut Waterpauw, ada 600 ruko dan juga hampir 300 rumah yang rusak dan habis dibakar. “Ini bukan sebuah fiksi, ini korban jiwa,” kata dia.

Dia mengakui bahwa pada intinya, masyarakat Papua itu merasakan kekecewaan lantaran tindakan rasial yang terjadi di asrama Papua, Surabaya pada tahun lalu.

Hanya saja, kata dia, pelaku dari tindakan tersebut sudah mendapatkan hukum, bahkan sejumlah petinggi daerah di wilayah itu pun meminta maaf secara terbuka.

Kata dia, insiden tersebut kemudian melebar hingga menjadi aksi kekerasan yang masif di Papua, khususnya di kota Jayapura, Timika, dan Wamena lantaran ada provokasi.

“Artinya itu yang jadi pemetaan, kami menangani pemetaan ini adalah perbuatan seseorang,” ucap dia.

Dalam diskusi itu Bamsoet mengkritik keras tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada tujuh tahanan politik yang sedang menjalani peradilan di PN Balikpapan. Menurut dia, para mahasiswa itu dirasa belum mendapatkan keadilan.

Bamsoet menyoroti tuntutan terhadap para mahasiswa itu memperlihatkan kesenjangan hukuman jika dibandingkan dengan para pelaku ujaran rasial di asrama mahasiswa Papua, Surabaya tahun lalu.

Mereka adalah, terdakwa Syamsul Arifin yang merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN) dalam insiden itu dijatuhi hukuman 5 bulan penjara. Sementara, terdakwa lain yang menjadi penyebar ujaran kebencian dan berita bohong, Tri Susanti alias Susi divonis 7 bulan penjara oleh hakim PN Surabaya.

Padahal, tujuh mahasiswa yang melakukan demonstrasi untuk mengecam aksi rasial di Surabaya itu dituntut oleh JPU 5 hingga 17 tahun penjara.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>