Eks Ketua MK Hamdan Zoelva: Pemilu Perlu Kembali ke Proporsional Tertutup


Ketua Umum DPP Syarikat Islam, Hamdan Zoelva saat menghadiri tasyakuran Milad ke-113 Syarikat Islam (SI) di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Minggu (21/10/2018). ia mengajak kepada umat untuk tidak dengan mudahnya menyebarkan berita kepada orang lain tanpa melakukan klarifikasi atau tabayyun terlebih dahulu. Sebab, berita hoaks itu bisa menimbulkan perselisihan yang dapat berujung pada perpecahan.

AKTUALITAS.ID – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menyebut sudah saatnya dilakukan evaluasi terhadap sistem pemilihan umum (pemilu) di Indonesia. Menurutnya sistem pemilu perlu diubah dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.

“Kalau ingin melakukan evaluasi ini saatnya. Pertama yang sederhana saja dulu, tidak usah banyak-banyak, kembali pada sistem proporsional tertutup,” kata dia dalam sebuah diskusi daring, Kamis (18/6/2020).

Sistem proporsional tertutup adalah sistem yang mengizinkan anggota partai aktif, pejabat partai, atau konsultan dalam menentukan urutan calon dan sama sekali tidak memberikan kesempatan kepada pemilih untuk mempengaruhi posisi calon.

Sementara sistem proporsional terbuka adalah sistem perwakilan proporsional yang memungkinkan pemilih untuk turut serta dalam proses penentuan urutan calon partai yang akan dipilih.

Lebih jauh Hamdan mengatakan evaluasi pada sistem pemilu tersebut penting untuk dilakukan, karena sangat mempengaruhi implementasi falsafah pancasila yang diamanatkan oleh para founding father.

“Evaluasi secara gradual penting, mungkin pada tahap awal sistem pemilu dulu,” ujar dia.

Lebih lanjut, setelah usulan evaluasi pada sistem pemilu, selanjutnya ia juga mengusulkan agar pembiayaan partai politik dibebankan sepenuhnya kepada negara.

“Dengan parpol dibiayai negara, maka clear parpol melaksanakan amanat publik secara keseluruhan, bukan satu kelompok tertentu,” kata dia.

Usulan pembiayaan itu, kata dia juga dibarengi dengan kebijakan negara yang diizinkan untuk melakukan audit kepada partai politik, dengan begitu, akan kecil kemungkinan partai politik mengambil keuntungan dalam membuat setiap kebijakan partai.

“Kemudian yang ketiga, pemilu dibiayai oleh negara, tidak terlalu besar dari sisi anggaran, hanya sekian persen dari APBN kita. Karena proporsional tertutup juga biaya untuk panwas jauh berkurang,” ujar dia.

Diketahui, saat ini, revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) 2020 tengah berlangsung di Komisi II DPR RI.

Salah satu partai yang ingin mengembalikan pemilu ke sistem proporsional tertutup adalah PDIP.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>