Berita
Eks Ketua MK Hamdan Zoelva: Pemilu Perlu Kembali ke Proporsional Tertutup
AKTUALITAS.ID – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menyebut sudah saatnya dilakukan evaluasi terhadap sistem pemilihan umum (pemilu) di Indonesia. Menurutnya sistem pemilu perlu diubah dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup. “Kalau ingin melakukan evaluasi ini saatnya. Pertama yang sederhana saja dulu, tidak usah banyak-banyak, kembali pada sistem proporsional tertutup,” kata dia dalam sebuah diskusi […]
AKTUALITAS.ID – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menyebut sudah saatnya dilakukan evaluasi terhadap sistem pemilihan umum (pemilu) di Indonesia. Menurutnya sistem pemilu perlu diubah dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.
“Kalau ingin melakukan evaluasi ini saatnya. Pertama yang sederhana saja dulu, tidak usah banyak-banyak, kembali pada sistem proporsional tertutup,” kata dia dalam sebuah diskusi daring, Kamis (18/6/2020).
Sistem proporsional tertutup adalah sistem yang mengizinkan anggota partai aktif, pejabat partai, atau konsultan dalam menentukan urutan calon dan sama sekali tidak memberikan kesempatan kepada pemilih untuk mempengaruhi posisi calon.
Sementara sistem proporsional terbuka adalah sistem perwakilan proporsional yang memungkinkan pemilih untuk turut serta dalam proses penentuan urutan calon partai yang akan dipilih.
Lebih jauh Hamdan mengatakan evaluasi pada sistem pemilu tersebut penting untuk dilakukan, karena sangat mempengaruhi implementasi falsafah pancasila yang diamanatkan oleh para founding father.
“Evaluasi secara gradual penting, mungkin pada tahap awal sistem pemilu dulu,” ujar dia.
Lebih lanjut, setelah usulan evaluasi pada sistem pemilu, selanjutnya ia juga mengusulkan agar pembiayaan partai politik dibebankan sepenuhnya kepada negara.
“Dengan parpol dibiayai negara, maka clear parpol melaksanakan amanat publik secara keseluruhan, bukan satu kelompok tertentu,” kata dia.
Usulan pembiayaan itu, kata dia juga dibarengi dengan kebijakan negara yang diizinkan untuk melakukan audit kepada partai politik, dengan begitu, akan kecil kemungkinan partai politik mengambil keuntungan dalam membuat setiap kebijakan partai.
“Kemudian yang ketiga, pemilu dibiayai oleh negara, tidak terlalu besar dari sisi anggaran, hanya sekian persen dari APBN kita. Karena proporsional tertutup juga biaya untuk panwas jauh berkurang,” ujar dia.
Diketahui, saat ini, revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) 2020 tengah berlangsung di Komisi II DPR RI.
Salah satu partai yang ingin mengembalikan pemilu ke sistem proporsional tertutup adalah PDIP.
-
RIAU16/04/2026 20:45 WIBCegah Karhutla, Kapolres Rokan Hulu Turun Langsung Sosialisasi ke Desa
-
RIAU16/04/2026 21:30 WIBKader NasDem Riau Gelar Aksi Damai, Protes Cover Majalah Tempo
-
JABODETABEK16/04/2026 22:30 WIBPenonaktifan Sementara 16 Mahasiswa FHUI Bukan Sanksi Akhir
-
DUNIA16/04/2026 21:00 WIBPos Pemeriksaan Militer Dibangun Pasukan Israel di Bethlehem
-
NUSANTARA16/04/2026 23:30 WIBSaat Patroli, Tim Gabungan Kontak Tembak dengan KKB di Yahukimo
-
NASIONAL16/04/2026 21:45 WIBST Burhanuddin Raih KWP Award 2026, Kejaksaan Dinilai Aktif Jaga Aset Negara
-
OLAHRAGA16/04/2026 22:00 WIBKetua Umum PBTI: Sinergitas dan Kolaborasi Jadi Kunci Pencapaian Target Taekwondo Indonesia.
-
RIAU17/04/2026 00:01 WIBKapolres Bengkalis Prioritaskan Desa Jangkang sebagai Kampung Bebas Narkoba

















