Soal RUU HIP, AHY Sebut Berpotensi Monopoli Pancasila Menjadi Alat Kekuasaan


Ketua Umum terpilih Partai Demokrat yang baru, Agus Harimurti Yudhoyono menyampaikan pidato kemenangannya saat Kongres V Partai Demokrat di Jakarta, Minggu (15/3/2020). Dalam kongres tersebut, Agus Harimurti Yudhoyono terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Umum Partai Demokrat periode 2020-2025 menggantikan Susilo Bambang Yudhoyono yang selanjutnya menjadi Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat. AKTUALITAS.ID/Munzir.

AKTUALITAS.ID – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkap empat alasan mengapa RUU Haluan Ideologi Pancasila perlu ditolak.

Pertama, AHY mengatakan, RUU HIP memunculkan tumpang tindih sistem ketatanegaraan. Pancasila sebagai ideologi menjadi landasan konstitusi. Dengan adanya RUU HIP ini akan menurunkan derajat Pancasila menjadi undang-undang.

“Kalau RUU ini dianggap operasional untuk menjalankan Pancasila, justru hal itu menurunkan nilai dan makna pancasila itu sendiri,” ujar AHY dalam webinar, Jumat (26/6/2020).

Selain itu, AHY menilai RUU ini berpotensi memfasilitasi monopoli tafsir Pancasila. Hal ini berpotensi menjadi alat kekuasaan.

“RUU ini berpotensi memfasilitasi monopoli tafsir terhadap Pancasila yang selanjutnya berpotensi menjadi alat kekuasaan yang mudah disalahgunakan,” kata dia.

Alasan kedua, RUU HIP tak memasukan TAP MPRS mengenai pembubaran PKI dan larangan komunisme sebagai konsideran mengesampingkan aspek historis, filosofis dan sosiologis.

“Padahal TAP MPRS tersebut merupakan landasan historis perumusan pancasila yang kemudian kita sepakati sebagai konsensus,” kata AHY.

Berikutnya, AHY menilai RUU HIP akan memuat ajaran sekularisme dan ateisme dalam Pasal 7 ayat 2 RUU HIP mengenai ciri pokok Pancasila berupa trisila yaitu sosionasionalisme, sosio demokrasi serta ketuhanan yang berkebudayaan.

“Hal ini mendorong ancaman konflik ideologi, polarisasi sosial politik, hingga perpecahan bangsa yang lebih besar,” ujarnya.

Terakhir, AHY mengatakan RUU HIP ini sebagai upaya memerasa Pancasila sebagai trisila atau ekasila.

“Sebagai tercantum di pasal 7 ayat 3 yang berbunyi trisila sebagai mana yang dimaksud pada ayat 2 terkristalisasi ekasila yaitu gotong royong. Hal ini jelas bertentangan dengan spirit Pancasila yang seutuhnya,” ucapnya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>