Berita
Pembakaran Bendera PDIP, Hasto: Samakan Dengan Peristiwa Kudatuli
AKTUALITAS.ID – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyebut akan menempuh jalur hukum atas peristiwa pembakaran bendera partai Rabu (24/6) lalu, serupa dengan kasus Kudatuli. Lebih lanjut, ia menjelaskan tindakan menempuh jalur hukum juga dilakukan partai itu saat peristiwa kerusuhan 27 Juli 1996 atau yang dikenal Kudatuli. Menurutnya, kala itu sejumlah pihak mengusulkan agar […]

AKTUALITAS.ID – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyebut akan menempuh jalur hukum atas peristiwa pembakaran bendera partai Rabu (24/6) lalu, serupa dengan kasus Kudatuli.
Lebih lanjut, ia menjelaskan tindakan menempuh jalur hukum juga dilakukan partai itu saat peristiwa kerusuhan 27 Juli 1996 atau yang dikenal Kudatuli.
Menurutnya, kala itu sejumlah pihak mengusulkan agar PDIP melakukan perlawanan. Namun, Megawati Soekarnoputri yang kala itu menjabat sebagai Ketua Umum PDI memilih menempuh jalur hukum dengan melakukan gugatan di 267 kabupaten/kota.
“Bu Mega menjawab masa diantara 267 kabupaten kota tidak ada satu pun hakim yang punya nurani. Akhirnya satu hakim yang bernama Pak Tobing mengabulkan gugatan. Itulah yang namanya kekuatan moral,” kata dia dalam sebuah webinar, Minggu (28/6/2020) malam.
Menurutnya, banyak kader partai yang menyatakan siap mengambil tindakan saat peristiwa pembakaran bendera PDI Perjuangan pada demo menolak RUU HIP lalu. Namun, ia tidak ingin terbawa emosi dan bermain politik asal tabrak.
“Karena itu lah hendaknya sikap kita tidak boleh emosi. Kita tempuh jalur hukum. Satu bendera dibakar, satu juta kita kibarkan, itu semangat dari PDI Perjuangan,” kata dia.
Insiden pembakaran bendera berlambang banteng moncong putih itu terjadi pada Rabu (24/6) lalu. Saat itu, sejumlah ormas yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti Komunis NKRI melakukan demo menolak RUU HIP di depan Gedung Parlemen.
Akibat peristiwa itu, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan DKI Jakarta kemudian melaporkan secara resmi insiden tersebut ke Polda Metro Jaya pada Jumat (26/6).
Pasal yang dipakai adalah pasal 160 KUHP (tentang hasutan untuk melawan kekuasaan) dan atau pasal 170 KUHP (tentang kekerasan terhadap orang/barang) dan atau pasal 156 KUHP (terkait ujaran kebencian).
-
JABODETABEK17/06/2025 20:30 WIB
UI Terima 1.602 Mahasiswa Lewat Jalur PPKB 2025, Termasuk dari Wilayah 3T
-
OLAHRAGA17/06/2025 18:00 WIB
Ini Jadwal MotoGP Italia 2025
-
RAGAM17/06/2025 18:30 WIB
Siomay Indonesia Masuk 5 Dumpling Terbaik di Dunia
-
RAGAM17/06/2025 19:30 WIB
Will Smith Ungkap Penyesalan Tolak Main di “Inception”
-
POLITIK17/06/2025 22:30 WIB
DKPP Pecat Komisioner KPU Madiun, Terbukti Rangkap Jabatan Pengurus Partai
-
OLAHRAGA17/06/2025 21:00 WIB
PON Bela Diri 2025 Digelar di Kudus, KONI Gandeng Djarum Foundation
-
DUNIA17/06/2025 22:00 WIB
21 Negara Islam Serukan Gencatan Senjata dan Kecam Agresi Israel ke Iran
-
OLAHRAGA17/06/2025 19:00 WIB
Persib Dapat Amunisi Baru! Saddil Ramdani Tak Sabar Jalani Latihan Perdana