Connect with us

Berita

Komisi X DPR Kemendikbud Batalkan Aturan PPDB DKI Jakarta 2020

AKTUALITAS.ID – Komisi X DPR RI merekomendasikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membatalkan aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2020. Hal ini menyusul protes dari orang tua murid, khususnya terkait aturan usia yang dianggap menggagalkan banyak peserta masuk sekolah negeri. Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengatakan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta […]

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Komisi X DPR RI merekomendasikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membatalkan aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2020. Hal ini menyusul protes dari orang tua murid, khususnya terkait aturan usia yang dianggap menggagalkan banyak peserta masuk sekolah negeri.

Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengatakan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 wajib dibatalkan karena tidak sinkron dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 tahun 2019 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK.

“Memang Juknis Disdik DKI tidak sinkron dengan Permendikbud Nomor 44/2019. Ketika ada aturan tidak sesuai aturan di atasnya, artinya wajib dibatalkan,” kata Syaiful usai menerima pengaduan orangtua dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) soal PPDB DKI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selasa (30/6/2020).

“Kami merekomendasikan Kemendikbud secepatnya hari ini untuk berkoordinasi dengan Disdik DKI membatalkan juknis yang tidak sesuai dengan Permendikbud Nomor 44/2019,” imbuhnya.

Senada, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf menyampaikan bahwa pembatalan Keputusan Kadisdik DKI tentang Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 menjadi satu-satunya jalan yang bisa ditempuh untuk mengatasi masalah PPDB saat ini.

Ia berharap masalah PPDB yang terjadi di Jakarta tidak membuat provinsi lain di Indonesia menerjemahkan Permendikbud tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK secara berbeda-beda.

“Sebetulnya, ada beberapa opsi. Salah satunya, memperpanjang masa PPDB untuk zonasi ini. Opsi kedua menambah kuota misalnya per rombel atau per kelas bisa ditambah empat sampai enam anak. Tapi, kalau bicara menampung sejumlah anak yang terdepak karena faktor usia, tentu tidak akan cukup, jadi jalan satu-satunya saat ini adalah membatalkan peraturan yang ada dan mengembalikan ke Permendikbud Nomor 44/2019,” kata Dede.

Trending

Exit mobile version