Connect with us

Berita

UU Corona akan Lindungi Skandal Besar

AKTUALITAS.ID – Syafril Sjofyan, Pengamat Kebijakan Publik, Aktivis Pergerakan 77-78 mengatakan, dana stimulus Corona maupun perombakan anggaran khususnya untuk penanganan pandemi Covid-19, ternyata bisa diubah semaunya yang semula 695,2 Triliun menjadi 900 Triliun bahkan rencana akan lebih dari 1000 Triliun.  Karena hak budget dari legislatif DPR-RI sudah diambil alih oleh eksekutif , begitu juga pengawasan dari […]

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Syafril Sjofyan, Pengamat Kebijakan Publik, Aktivis Pergerakan 77-78 mengatakan, dana stimulus Corona maupun perombakan anggaran khususnya untuk penanganan pandemi Covid-19, ternyata bisa diubah semaunya yang semula 695,2 Triliun menjadi 900 Triliun bahkan rencana akan lebih dari 1000 Triliun. 

Karena hak budget dari legislatif DPR-RI sudah diambil alih oleh eksekutif , begitu juga pengawasan dari BPK sudah juga di tiadakan serta penindakan dari KPK juga sudah diamputasi melalui UU Corona No. 2 /2020 (semula Perpu No. 1/20). 

Syafril menyebutkan, para pejabat eksekutif yang mengeluarkan kebijakan keuangan dan juga pengelola keuangan penanganan Covid-19 sudah juga diberi imunisasi tidak bisa diperkarakan secara pidana demikian UU No.2/2020 tentang Corona tersebut.

” Luar biasa mengelola dana yang sangat besar bisa mencapai lebih 1000 Trilion hampir separo APBN hanya dilakukan oleh beberapa orang saja tanpa bisa di awasi, tanpa bisa diminta pertanggungjawaban ataupun ditindak oleh KPK,” kata Syafril dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/7/2020).

Sewaktu 2008 masih di atur secara normal melalui hak budgeting DPR, diawasi oleh BPK, dan ditindak oleh KPK terjadi kasus-kasus penilepan dana bailout Bank Century. Apalagi sekarang semua kebijakan Penanganan Covid-19 diberikan kepada eksekutif dengan dana besar bisa diatur. 

Untuk apa dana besar tersebut, yang mencuat adalah dan jadi polemik dengan adegan marah-marah Presiden di Istana, yaitu stimulus dana kesehatan 87,5 Triliun. Dengan realisasi miris kurang dari 2%. Untuk stimulus UMKM 123,46 triliun, dan diberitakan lagi Bank milik Negara akan diberi stimulus/ bailout masing-masing 30 Triliun. 

“Lalu kemana jumlah besar lagi, terbetik berita untuk stimulus dan bailout orang-orang kaya yang mempunyai perusahaan/korporsasi besar serta bank swasta. Jika ditarik kepada sejarah lama kasus bailout Bank Century dan Cesie bank Bali waktu itu aturan sangat ketat tidak ada UU Corona yang super ini, bisa dijebol jumlahnya jauh lebih kecil total sekitar 10 Triliun jika dibandingkan dengan dana kartu prakerja 20 T. Kasus bank Century bikin heboh tidak bisa ditangkap/ diproses dedengkotnya,” ujarnya.

Apalagi dengan dari dana yang luar biasa besar akan digelontorkan membantu para orang kaya/ perusahaan besar yang katanya kena dampak Corona. Luar biasa uang rakyat yang maha besar hanya dinikmati oleh mereka. 

“Kita rakyat tidak tahu siapa mereka dan tidak transparan, karena semua hak DPR, BPK, KPK sudah diberikan tanpa reserve kepada Eksekutif pengambil kebijkan dan pengelola dana Corona, tanpa bisa diminta pertanggungjawaban, “pungkasnya. 

Menurut dia, masyarakat seharusnya punya hak menuntut kemana uang Negara alias uang rakyat hampir seribu triliun tersebut.

“Para Milineal  juga harus juga menuntut keterbukaan dan pertanggungjawaban, karena dana besar tersebut berasal dari utang dengan bunga tinggi yang akan menjadi tanggung jawab mereka dikemudian hari. Jangan sampai skandal kejahatan dilindungi oleh UU, dan sepertinya sekarang menjadi trend membuat UU/ Perpu/Perpres bisa saja dijadikan untuk melindungi kejahatan,” ungkapnya.

Alias Kejahatan dilindungi UU, WHO Knows, hati elit tidak bisa diketahui. Untuk itu kewaspadaan terhadap UU/Perpu/Perpres perlu ditingkatkan oleh para cendikiawan dan tokoh bangsa yang mencintai NKRI.

TRENDING

Exit mobile version